Kominfo: Satgas Gaet Interpol untuk Berantas Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pemberantasan Judi Online (judol) akan mengajak interpol untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan kerja sama dengan interpol tersebut untuk memudahkan penanganan kasus lintas negara.
"Satgas ini juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol, sama seperti satgas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain bekerja sama dengan polisi di negara lain," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (23/04).
Sebagaimana Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, Usman menyebut Satgas pemberantasan judol juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi online secara menyeluruh.
"Jadi itulah dibentuk satgas. Kalau tidak ada satgas mungkin bingung-bingung, siapa nih yang harus berkoordinasi dengan luar negeri. Tetapi, kalau ada kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itulah yang kita sebut dengan penanganan yang komprehensif," tuturnya.
Menurut Usman, upaya melibatkan Interpol dilakukan usai temuan server judi online yang berada luar negeri.
Pada Oktober 2023, Kominfo menemukan server judol yang menyasar masyarakat Tanah Air yang berada di Filipina dan Kamboja. Dengan demikian, kerja sama dengan Interpol atau otoritas di luar negeri akan dapat memungkinkan pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap bandar judi online.
"Sebab, OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa menapis server di negara lain. Lewat kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itu yang kami sebut dengan penanganan komprehensif," kata Usman.
Lebih lanjut, Usman menjelaskan Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri.
Satgas nantinya akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Tugas Kementerian Kominfo tentu mengawasi ruang digital, kalau OJK soal rekeningnya, PPATK soal alirannya, kalau polisi menangkap, menyelidiki. Satgas akan melakukan upaya komprehensif, integral, dan holistik dalam menanggulangi perjudian online," pungkas Usman.
(lom/dmi)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Ketua RT Mampang: Rumah Tempat Polisi Tewas Milik Bos Batu Bara
-
Polisi Manado Diduga Bunuh Diri di Mobil Alphard Milik Kerabat
-
Istri Polisi Tewas di Mampang Dapat Kabar dari Bos Suaminya
-
Israel Mendadak Tarik Brigade Nahel dari Gaza, Persiapan Invasi Rafah?
-
FOTO: Hujan Badai hingga Banjir Besar Bikin Warga China Menderita
-
PM Singapura Lee Bakal ke RI untuk Terakhir Kali sebelum Lengser
-
Survei: 69 Persen Perusahaan RI Setop Rekrut Karyawan Demi Cegah PHK
-
Kemendag Musnahkan Baja Tulang Tak Sesuai SNI Rp257 M
-
13,68 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 25 April 2024
-
Hasil Liga 1: Persija Menang, Rans Tertahan di Zona Degradasi
-
Aksi Berkelas STY, Hibur Pemain Korea Selatan yang Menangis
-
2 Bintang ASEAN di Liga Belgia Dukung Marselino di Piala Asia U-23
-
BMKG Ingatkan Bahaya Sesar Lembang, Rumah-Rumah Bisa Rata dengan Tanah
-
Pakar MIT Buat AI yang Bisa Prediksi Tindakan Manusia
-
Kominfo: Satgas Gaet Interpol untuk Berantas Judi Online
-
VIDEO: Pikap Listrik Toyota Hilux Diuji Jadi Kendaraan Umum Thailand
-
Serunya Vespa World Days 2024
-
Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang
-
Imigrasi Bali Beber Alasan Tahan Hyoyeon, Bomi, dan Kru Pick Me Trip
-
HYBE Buka Suara dan Bantah Semua Tuduhan CEO ADOR Min Hee-jin
-
Jelang Tamat, Penonton Minta Queen of Tears Happy Ending
-
Gadis Ini Marah Ditegur Seenaknya Rendam Kaki di Danau Situs Historis
-
Bandara Supadio Tak Lagi Internasional Gegara Turis ke Kalbar Sedikit
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso