yoldash.net

Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Kejari Jaksel menyatakan bakal melelang ulang Jeep Rubicon Mario Dandy, perkiraannya pekan depan.
Kejari Jaksel menyatakan bakal melelang ulang Jeep Rubicon Mario Dandy, perkiraannya pekan depan. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Jakarta, Indonesia --

Jeep Wrangler Rubicon terkait terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy tak laku saat dilelang negara. Seharusnya pemenang lelang diumumkan hari ini, Jumat (26/4), namun tak ada penawar untuk SUV Amerika Serikat yang dibuka dengan harga limit Rp809,3 juta itu.

Haryoko Ari Prabowo, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengatakan Rubicon itu belum laku terjual. Mobil ini akan dilelang lagi dan kemungkinan dengan harga limit lebih rendah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemungkinan kita turunkan (harga limit)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko diberitakan detikcom, Jumat (26/4).

Haryoko lanjut menjelaskan Rubicon akan dilelang segera, dia bilang sedang menyusun jadwal pelelangan ulang dan diharapkan pekan depan.

ADVERTISEMENT

Rubicon yang digunakan Mario saat mendatangi lokasi penganiayaan David Ozora ini dilelang Kejari Jaksel pada 19-26 April 2024. Penawaran berakhir pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan dokumen pengumuman lelang barang rampasan negara, identitas mobil ini dijelaskan Jeep Rubicon Wrangler 3,6 tahun 2013 berwarna hitam dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan nomor mesin DL597380.

Dalam dokumen itu juga dijelaskan pemilik Rubicon ini bukan Mario ataupun ayahnya, pejabat pajak Rafael Alun. Pemiliknya disebut Ahmad Saefudin yang beralamat di Gang Jati Mampang Prapatan RT 1/1 Jakarta Selatan.

Hasil lelang Rubicon ini akan diserahkan untuk korban, David Ozora, yang mengalami luka serius dan koma usai dianiaya.

Mario dinyatakan dihukum 12 tahun penjara dan membayar ganti rugi Rp25 miliar usai dinyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersalah telah menganiaya David Ozora.

(fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat