yoldash.net

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Alat Berat dan Pemurnian di Babel

Penyidik Kejagung kembali menyita aset PT RBT di Babel terkait kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
Penyidik Kejagung kembali menyita aset PT RBT di Babel terkait kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis. (Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesia --

Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah barang bukti milik PT Refined Bangka Tin (RBT) terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai menelusuri aset aliran korupsi di wilayah Bangka Belitung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penelusuran, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian bijih timah," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (22/4).

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita empat smelter dengan total luas tanah sebesar 238.848 meter persegi dari empat perusahaan beserta sejumlah alat berat di Bangka Belitung.

Keempat smelter yang disita itu merupakan fasilitas pemurnian timah milik CV VIP beserta satu bidang tanah lainnya dengan luas 10.500 meter persegi.

Kemudian smelter milik PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi. Ketiga smelter milik PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi dan smelter milik PT SBS beserta beberapa bidang tanah seluas 57.825 meter persegi.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp12,1 triliun.

Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat