Nurul Ghufron Gugat Dewan Pengawas KPK ke PTUN Jakarta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," demikian dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4).
SIPP PTUN Jakarta belum dapat menampilkan petitum lengkap gugatan Ghufron tersebut. Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan yang telah kedaluwarsa oleh Dewas KPK.
"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan pak NG ke PTUN (yang juga disampaikan pak NG kepada pimpinan), tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," kata Nawawi.
"Yang disampaikan kepada kami, hanya terhadap salah satu anggota Dewas," sambungnya.
Sebelum ini, Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," ujar Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).
Langkah Ghufron tersebut disayangkan oleh sejumlah pihak termasuk internal Dewas KPK.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
DKPP Segera Sidangkan Laporan Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari
-
Detik-detik Pelaku Terekam CCTV Keluar Hotel Bawa Korban Pakai Koper
-
Rosmini Pengemis Marah-marah Kini Jalani Observasi di Rumah Sakit Jiwa
-
PBB Ramal Tragedi Besar soal Agresi Israel sampai Netanyahu soal ICC
-
Kematian Massal Ikan di Vietnam, Diduga Akibat Gelombang Panas
-
PM Kanada Trudeau Telepon Prabowo, Beri Selamat Jadi Pemenang Pilpres
-
Pendapatan Garuda Indonesia Naik 18,07 Persen Pada Kuartal I 2024
-
The Fed Kembali Tahan Suku Bunga Gara-gara Inflasi AS Masih Tinggi
-
IHSG Diprediksi Terus Ngegas Jelang Rilis Data Inflasi Hari Ini
-
STY Ungkap Kondisi Timnas U-23 Jelang Lawan Irak
-
FOTO: Indonesia Bantai India di Thomas Cup 2024
-
Timnas Indonesia U-23, Awas Penalti Irak
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
Satelit Tangkap Gambar Ratusan 'Laba-laba Hitam' di Kota Inca Mars
-
Google Doodle Rayakan Hari Buruh Lewat Pekerja Terampil, Absen di RI
-
VIDEO: Pawai Mobil-mobil Klasik di Jalanan Kota Kairo
-
Omoda 5 Patah As Roda Bukan Produksi PT Handal Indonesia
-
Neta Buka Pesanan Mobil Listrik Baru V-II Rp200 Jutaan
-
Harry Berpeluang Tak Bisa Temui Raja Kala ke London Pekan Depan
-
Kasus Kejahatan Seksual Harvey Weinstein Diadili Ulang September
-
Sinopsis Mobile Suit Gundam SEED Freedom, Film Sekuel Destiny
-
Vaksin Covid-19 AstraZeneca Disebut Picu Efek Samping TTS, Apa Itu?
-
Celana Jeans Ini Bikin Kamu Terlihat Seperti Ngompol, Dijual Rp13 Juta
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso