yoldash.net

Konflik Pimpinan KPK Nurul Ghufron dan Anggota Dewas Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," ujar Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Albertina sudah buka suara merespons langkah Ghufron tersebut. Ia memastikan permintaan analisis transaksi keuangan tidak melanggar kode etik karena telah disepakati seluruh anggota Dewas KPK.

"Masalah koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," tutur Albertina.

ADVERTISEMENT

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK," imbuhnya.

Kolega Albertina, Syamsuddin Haris, mengaku heran dengan langkah Ghufron. Ia menegaskan permintaan analisis keuangan kepada KPK merupakan keputusan kolektif kolegial.

Dewas KPK, terang Syamsuddin, telah meminta klarifikasi termasuk kronologi terhadap Albertina.

"Intinya, bu AH berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka pelaksanaan tugas karena beliau adalah PIC (person in charge) masalah etik di Dewas. Saya juga tidak mengerti mengapa pak NG laporkan bu AH," ucap Syamsuddin.

"Semoga saja bukan karena saat ini pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," tandasnya.

(ryn/DAL)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat