Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron menyatakan berkewajiban melaporkan jika mengetahui dugaan pelanggaran oleh insan KPK.
"Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No. 3 tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," kata Ghufron saat dihubungi, Rabu (24/4).
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," imbuh dia.
Ghufron mengatakan laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
Ia menyebut permintaan informasi dan analisis transaksi keuangan itu menjebol rahasia perbankan. Oleh karenanya, sangat limitatif baik tujuan, prosedur dan pejabatnya.
Ia mengatakan di KPK diatur hanya satu pintu melalui direktorat PJKAKI, sesuai Peraturan KPK tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
"Karena itu Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan langsung, harusnya melalui pimpinan," katanya.
Ia meyakini laporan terhadap anggota Dewas kepada Dewas itu bakal ditindaklanjuti.
"Mari kita hormati proses di Dewas dan saya pasrahkan pada mekanisme ketentuan di Dewas. Saya yakin Dewas akan menindaklanjuti sesuai ketentuan," katanya.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. (Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Albertina Ho mengomentari soal laporan itu. Menurutnya, pelaporan karena masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan mencurigakan.
"Saya dilaporkan masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus Jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," katanya.
Albertina mengatakan dirinya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK, karena ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik.
Ia menyebut koordinasi Dewas dengan KPK berdasar SE Kemenpan RB Nomor 1 tahun 2012.
"Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," katanya.
(yoa/pmg)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Prabowo Diperintah Jokowi Temui Pemimpin di Sana Sini untuk Investasi
-
Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Pembelian Saham di Tangsel
-
Bawa Bendera RMS di Nobar Indonesia vs Guinea, Warga Ambon Dihajar
-
Israel Geledah Markas Al Jazeera Nazareth, Dituding jadi Corong Hamas
-
Warga Palestina Mulai Kosongkan Rafah, Khawatir Serangan Besar Israel
-
Warga Miskin soal 'Hawa Neraka' di Filipina: Ruangan Seperti Oven
-
BRI Pertajam Digitalisasi Bersama Tencent Cloud dan Hi Cloud Indonesia
-
Pertamina Bantah Pertalite Diganti dengan Pertamax Green 95
-
Daftar Hak yang Diterima Pekerja Bila Kena PHK, Dirumahkan dan Resign
-
Kata-kata Menyentuh Rizky Ridho Usai Indonesia Gagal Lolos Olimpiade
-
VIDEO: Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Menang Dramatis
-
Usai Gagal ke Olimpiade, Apa Jadwal Timnas Indonesia Selanjutnya?
-
NASA Bagikan Momen 'Tersedot' ke Dalam Lubang Hitam Raksasa
-
Alasan Robot Sejauh ini Belum Bisa Saingi Hewan
-
Ahli Ungkap Kapan Mestinya Anak Mulai Pegang Hp dan Main Medsos
-
Toyota Soal Insentif Mobil Hybrid: Percepat Pindah dari Mobil Bensin
-
4 Penyebab Lampu Mobil Tidak Mau Padam
-
Bahaya Tidur di Dalam Mobil dengan AC Nyala
-
Rizky Febian dan Mahalini Resmi Menikah, Mahar Uang dan Logam Emas
-
Sule Balas Komentar Julid Netizen soal Keluarganya: Saya Baca Semua
-
VIDEO: Justin Bieber Umumkan Hailey Hamil Anak Pertama
-
Tren ASI Diolah Jadi Bubuk, Cek Dulu Manfaat dan Risikonya
-
FOTO: Kampoeng Gallery, Kedai Vintage Berkonsep Ruang Baca di Jaksel
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso