yoldash.net

Saksi Kasus SYL Sebut BAP di KPK Bocor ke Petinggi Kementan

Mantan Sekjen Sespri Kementan Kasdi Subagyono, Merdian Tri Hadi mengaku merasa tertekan karena BAP dirinya di KPK bocor ke petinggi Kementan.
Mantan Sespri Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Merdian Tri Hadi mengungkap dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor ke petinggi Kementan. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, Indonesia --

Mantan Sekretaris Pribadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Merdian Tri Hadi mengungkap dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor ke petinggi Kementan.

Hal itu disampaikan Merdian saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Dalam persidangan, hakim awalnya bertanya alasan Merdian meminta perlindungan kepada LPSK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa saudara ada ancaman kepada saudara secara pribadi atau keluarga?" tanya hakim.

"Mohon izin menjelaskan sedikit Yang Mulia, pertama, dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan," jawab Merdian.

ADVERTISEMENT

Hakim meminta Merdian menjelaskan maksud dari perasaan tertekan itu. Merdian lalu mengatakan sejak awal kasus masuk tahap penyelidikan di KPK, BAP dirinya bocor ke Kasdi dan Hatta

"Bocor ke siapa?" tanya hakim.

Merdian menyebut salinan dokumen BAP itu dibawa Hatta ke ruangan Kasdi. Merdian lalu dipanggil ke ruangan tersebut.

"Pak Hatta datang ke ruangan Sekjen, saya dipanggil ke ruangan. Ada bertiga sama saya, diperlihatkan copy," kata Merdian.

Hakim lalu bertanya apakah Merdian yakin salinan dokumen itu adalah BAP miliknya. Merdian mengaku yakin karena ada tanda tangannya di salinan dokumen.

"Karena itu lembar paling belakang Yang Mulia yang ada tanda tangan saya," ujar Merdian.

"Itu saudara merasa tertekan saat itu. Atau kah ada tekanan secara fisik ke saudara waktu itu?" tanya hakim

Merdian mengaku merasa tertekan secara psikis, sebab di BAP dirinya menyebut nama SYL.

"Jadi Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen bahwa 'bahaya ini pak, BAP Merdian karena menyebutkan nama Pak SYL," ujar Merdian.

"Jadi saudara dengan kata-kata itu saudara merasa terancam?" tanya hakim.

Merdian mengatakan sejak saat itu juga SYL menjadi tahu terhadap sosok dirinya.

"Mohon izin juga setelah itu pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya. 'Oh ini yang namanya Merdian'. Jadi mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai," jawab Merdian.

Merdian mengaku tidak bertanya kepada penyelidik KPK mengapa BAP miliknya bocor. Namun, ia mengaku sempat bertanya ketika kasus itu sudah masuk penyidikan.

"Saya hanya sampaikan ke penyidik, jadi sudah masuk tahap penyidikan. Jadi berapa bulan setelah penyelidikan, kan sempat off berapa lama tidak ada panggilan, tiga bulan kemudian baru ada," kata Merdian.

Hakim lalu mengatakan seharusnya Merdian langsung bertanya kepada penyelidik ketika mengetahui BAP-nya bocor.

"Saudara harus telusuri itu, karena itu menyangkut nasib saudara juga. Keamanan diri sendiri, itu enggak bisa, pak. Pelapor pun enggak bisa diinformasikan oleh pihak KPK, siapa yang memberi info mengenai tindak pidana korupsi, enggak bisa diinformasikan itu. Dilindungi bener-bener itu, apalagi BAP yang bisa bocor, kan aneh," ujar hakim.

Dalam kasus ini, SYL, bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam jumlah yang signifikan selama periode 2020-2023.

SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat