yoldash.net

Daftar Aliran Uang SYL yang Terkuak di Sidang Korupsi Kementan

Aliran-aliran dana korupsi dan TPPU eks Mentan SYL terus terkuak dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (kanan) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Daftar Isi
  • Aliran Dana ke Partai NasDem
  • Permintaan Firli
  • Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi
Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap aliran dana dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini sudah memasuki tahap persidangan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44 miliar (44.546.079.044) dan menerima gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40,6 miilar (Rp40.647.444.494) selama periode 2020-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang yang diduga hasil dari pemerasan tersebut digunakan SYL untuk berbagai keperluan pribadi. Selain itu juga ada aliran dana yang diberikan kepada partai Nasdem dan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri saat masih menjabat Ketua KPK.

ADVERTISEMENT

Aliran Dana ke Partai NasDem

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa SYL pernah mengirimkan uang ke NasDem sebanyak dua kali dengan total sebesar Rp840 juta.

"Di pengadilan sudah kelihatan ada aliran ke NasDem tapi ke fraksi, sumbangan sejumlah Rp40 juta. Yang Rp800 juta itu sumbangan juga, tapi enggak dipakai, kita kembalikan. Sudah dikembalikan ke rekening penampungan," kata Sahroni usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

Dana ratusan juta itu pun telah dikembalikan ke KPK via rekening penampungan lembaga antirasuah tersebut.

Dengan demikian pihak Nasdem melalui Ahmad Sahroni telah melunasi semua pengembalian dana senilai Rp840 juta ke rekening penampungan KPK.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri  menyampaikan keterangan kepada wartawan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa , 19 Desenber 2023 malam. Firli menanggapi putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang menurutnya tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Indonesia/Safir MakkiEks Ketua KPK Firli Bahuri kini menjadi tersangka pemerasan di Polda Metro Jaya. (Indonesia/Safir Makki)

Permintaan Firli

Firli Bahuri--saat masih menjabat Ketua KPK-- disebut pernah meminta Rp50 miliar kepada SYL. Hal ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ajudan SYL, Panji Hartanto, yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Panji menuturkan dalam kesaksiannya SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta yang juga berstatus terdakwa. Mereka membahas perihal permintaan Firli.

"Pada saat itu, SYL mengatakan terdapat permintaan uang Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi, setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya ke luar dari ruangan," kata jaksa membacakan BAP Panji di dalam sidang, Rabu (17/4).

Panji mengungkapkan bahwa ia memang pernah menyerahkan tas berisi uang yang diperuntukkan untuk Firli Bahuri. Penyerahan uang dimaksud dilakukan saat SYL menemui Firli di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat, pada tahun 2022.

Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi

Di dalam sidang, Panji Hartanto juga mengungkapkan SYL menggunakan uang haram diduga hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk sang anak.

Adapun Panji mengaku selalu mengikuti arahan SYL mengenai permintaan anggaran di Kementan.

"Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan kepada anggaran itu? Sepengetahuan saudara, yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi?" tanya hakim dalam sidang pada 17 April lalu.

"Ya paling saya arahan dari bapak sih," jawab Panji.

Uang tersebut digunakan untuk pembayaran pembantu, pembelian rumah, biaya dokter kecantikan, dan renovasi rumah anak SYL. Selain itu, SYL juga membebankan biaya pembelian onderdil kendaraan anak laki-lakinya menggunakan anggaran di Kementerian Pertanian.

Terpisah, KPK  memastikan bakal mendalami peran keluarga SYL dalam penyidikan kasus dugaan TPPU.

Hal itu menindaklanjuti fakta persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang mengungkapkan keterlibatan keluarga SYL.

"TPPU dengan tersangka SYL sejauh ini masih berproses. Kami tentu juga kembangkan berdasarkan fakta persidangan yang sedang berlangsung dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Kamis (18/4).

(csp/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat