yoldash.net

Di Sidang, Saksi Ungkap Ulang Tahun Cucu SYL Dirembes ke Kementan

Mantan Kasubag Rumah Tangga Kementan Isnar mengatakan anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) marah jika dirinya menunda pembayaran bon.
Mantan Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar mengaku beberapa kali diminta membayar sejumlah keperluan pribadi keluarga eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, Indonesia --

Mantan Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar mengaku beberapa kali diminta membayar sejumlah keperluan pribadi keluarga eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satunya adalah membayar bon dari acara ulang tahun cucu SYL dari anaknya Kemal Redindo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Isnar saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL selaku mantan Menteri Pertanian, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Dalam sidang, hakim bertanya selain putri SYL Indira Chunda Thita, siapa lagi keluarga SYL yang meminta uang kepadanya.

ADVERTISEMENT

"Selain anak Pak Menteri Thita, siapa lagi?" tanya hakim

"Putranya Pak Menteri, yang laki. Pak Dindo," jawab Isnar.

Isnar mengatakan permintaan Redindo biasanya lewat mantan ajudan SYL, Panji Hartanto atau seseorang bernama Ali Andri yang disebut adalah kepercayaan Redindo.

Ia menyebut selain diminta membayar jamuan makan, Ali Andri biasanya meminta pembayaran kebutuhan lain. Hakim bertanya apa kebutuhan yang dimaksud Isnar.

"Apa?" tanya hakim.

"Ya kayak ulang tahun," jawab Isnar.

"Maksudnya?" tanya hakim lagi.

"Putranya Bang Dindo ulang tahun gitu, minta dirembes ke kami," jawab Isnar lagi.

Hakim kembali mendalami di mana ulang tahun cucu SYL biasanya digelar. Isnar menjawab di Makassar atau Jakarta.

"Jadi saudara hanya menerima apa namanya itu?" tanya hakim

"Bon, siap," jawab Isnar.

"Bon diserahkan Panji atau siapa?" tanya hakim lagi.

"Kadang-kadang diserahkan oleh Ubeid juga bisa, kadang-kadang Ali juga," ucap Isnar.

Isnar mengaku beberapa kali menunda pembayaran bon. Ia pun mengaku beberapa kali ditegur Panji dan Ali akibat menunda pembayaran.

"Apa teguran ke saudara?" tanya hakim.

"Kalau diulur-ulur marah itu Pak Dindonya itu. Nanti kamu bisa dipindah," ucap Isnar.

Dalam kasus ini, SYL, bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam jumlah yang signifikan selama periode 2020-2023.

SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat