yoldash.net

Ketua MK Soroti Beda Tanda Tangan Kuasa Hukum Gugatan Caleg DPD Riau

Ketua MK Suhartoyo soroti beda tanda tangan kuasa hukum di berkas atau sengketa Pileg 2024 DPD Provinsi Riau dalam sidang Senin (29/4).
Ketua MK Suhartoyo soroti beda tanda tangan kuasa hukum di berkas atau sengketa Pileg 2024 DPD Provinsi Riau dalam sidang Senin (29/4). (Arsip Mahkamah Konstitusi Humas/Ifa)

Jakarta, Indonesia --

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyoroti tanda tangan kuasa hukum yang berbeda di berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 DPD Provinsi Riau.

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pileg 2024 dalam Panel I di Gedung MK RI 1, Jakarta, Senin (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panel I diperiksa Suhartoyo selaku Ketua Panel serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai Anggota Panel.

Permohonan yang disoroti dari caleg DPD Riau, Alpasirin. Dia menunjuk sejumlah kuasa hukum pada perkaranya, salah satunya Asep Ruhiat.

ADVERTISEMENT

Mulanya, Suhartoyo bertanya apakah kuasa hukum pemohon masih berada di ruang siang. Lalu, kuasa hukum Alpasirin yang lain mengatakan Asep berada di luar ruang sidang.

[Gambas:Video CNN]



"Ini kok tanda tangannya pak Asep beda-beda, ya, dengan yang di surat kuasa dengan yang di permohonan dan yang di daftar bukti ini? Bisa dijelaskan?" tanya Suhartoyo dalam persidangan.

"Nanti, jangan-jangan ada yang tidak legal, tidak sah. Karena bedanya sangat-bisa dizoom enggak ya, petugas? Enggak bisa ya? Nanti disampaikan ke Pak Asep ya," tuturnya.

Kuasa hukum lain menjawab dengan memberikan penjelasan bahwa Asep sempat sakit beberapa waktu lalu. Sehingga Asep agak kesulitan untuk tanda tangan.

Suhartoyo kembali menegaskan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan pada tanda tangan Asep.

"Nah ini, ini yang coba dicermati bersama ya di persidangan ini. Yang Asep, yang ada materai ini, di sebelah kiri materai itu, dengan yang ini kan jauh sekali ya," tegas Suhartoyo seraya menunjukkan berkas permohonan.

Suhartoyo lantas menanyakan kuasa hukum lain sepakat atau tidak bahwa tanda tangan Asep tersebut terlihat berbeda. Kuasa hukum lain itu pun menjawab berbeda.

Karenanya, Suhartoyo pun meminta kuasa hukum lain untuk memberikan penjelasan terkait perbedaan tanda tangan tersebut.

"Kemarin itu dia ada ciri, stroke-nya, Yang Mulia. Jadi agak gini-gini tanda tangannya, Yang Mulia," jelas kuasa hukum lain sambil memperagakan gerakan tanda tangan.

Kuasa hukum lain itu pun menyampaikan usulan untuk menghadirkan Asep di dalam ruang sidang. Menyatakan setuju, Suhartoyo pun meminta Asep untuk masuk ke ruang sidang untuk tanda tangan secara langsung demi meyakinkan Mahkamah.



Sidang kemudian terus berjalan dengan agenda penyampaian permohonan perkara lain. Tak setelah itu, Asep pun masuk ke dalam ruang sidang.

"Pak Asep coba maju Pak, tanda tangan saja untuk double check kami. Petugas kasih kertas. Tiga atau empat tanda tangan. Bawaslu atau pihak terkait silahkan maju. Ayo pak, enggak apa-apa, pak. Untuk meyakinkan. Daripada pihak lain yang mempersoalkan," kata Suhartoyo.

Kemudian, Asep tanda tangan di selembar kertas dengan disaksikan sejumlah pihak, termasuk KPU dan MK.

Setelahnya, petugas MK menunjukkan kertas tanda tangan Asep kepada panel majelis hakim.

"Biar kami nanti yang menganalisa. Kami juga bukan ahlinya. Tapi karena memang perbedaanya sangat signifikan, yang dua tadi," imbuh Suhartoyo.

(tim/chri)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat