yoldash.net

MK Bakal Putus Sengketa Pileg 2024 Paling Lambat pada 10 Juni

Mahkamah Konstitusi bakal memutus sengketa pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2024 paling lambat pada 10 Juni mendatang. Sidang dimulai hari ini.
Mahkamah Konstitusi bakal memutus sengketa pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2024 pada 10 Juni mendatang. Sidang dimulai hari ini (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2024 paling lambat pada 10 Juni mendatang.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Sidang dimulai hari ini, Senin (29/4).

"Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan perkara PHPU Pileg 2024 yang dimulai maraton mulai hari ini dilakukan tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Fajar mengatakan pembagian penanganan jumlah perkara masing-masing panel adalah Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Gerindra dan Demokrat menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 yang paling banyak mengajukan gugatan masing-masing 32 perkara.

Jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yakni 26.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di MK. Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan sudah ada pembagian penanganan kasus oleh tiap kuasa hukum.

"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai. Kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," jelas Afifuddin saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (26/4).

Kuasa hukum KPU berasal dari kantor hukum berbeda. Kuasa hukum KPU untuk PHPU Pileg yakni dari HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), dan ⁠Nurhadi Sigit Law Office.

(pop/bmw)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat