MK Bakal Putus Sengketa Pileg 2024 Paling Lambat pada 10 Juni
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2024 paling lambat pada 10 Juni mendatang.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Sidang dimulai hari ini, Senin (29/4).
"Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (29/4).
Pemeriksaan perkara PHPU Pileg 2024 yang dimulai maraton mulai hari ini dilakukan tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.
Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Fajar mengatakan pembagian penanganan jumlah perkara masing-masing panel adalah Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.
Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Gerindra dan Demokrat menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 yang paling banyak mengajukan gugatan masing-masing 32 perkara.
Jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yakni 26.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di MK. Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan sudah ada pembagian penanganan kasus oleh tiap kuasa hukum.
"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai. Kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," jelas Afifuddin saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (26/4).
Kuasa hukum KPU berasal dari kantor hukum berbeda. Kuasa hukum KPU untuk PHPU Pileg yakni dari HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), dan Nurhadi Sigit Law Office.
(pop/bmw)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Keluarga Istri
-
Kader Demokrat Daftar ke PKB Jadi Wakil Murad untuk Pilgub Maluku
-
Hakim MK Respons KPU Hadir di Sidang Usai Kena Semprot: Viral Ya?
-
Korban Tewas Jalan Ambruk di Guangdong China Tambah jadi 48 Orang
-
Skandal Seks Sekutu PM India Modi, Ribuan Foto dan Video Tersebar
-
Apa Itu Kultus Dahn World di Korea Selatan yang Gegerkan Dunia K-pop?
-
Tekan Tiket Penerbangan, Kemendag Permudah Impor Suku Cadang Pesawat
-
City Vision Inovasi OOH, Hadirkan Diorama Rumah Pertama di Luar Ruang
-
KAI Ganti Toilet Kereta, Kotoran Tak Lagi Dibuang di Rel
-
Thomas Cup: Ganda Putra Tak Mau Kecolongan Dua Angka Lawan Korea
-
Indonesia vs Irak: Penantian 68 Tahun Tampil di Olimpiade Berakhir?
-
Janji Jonatan: Mati-matian di Indonesia vs Korea
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
Tablet Flagship Terbaru Xiaomi Meluncur di RI, Simak Spek dan Harganya
-
10 Besar Provinsi Paling Ketiban Beban Polusi Udara, di Luar Prediksi
-
Indonesia Dinilai Penting untuk Dongkrak Pasar Motor Listrik di ASEAN
-
Motor Listrik Honda EM1 e: Diskon Rp8,5 Juta di PEVS
-
Buntut As Roda Patah, 600 Omoda 5 Recall di Malaysia
-
Hakim Masih Musyawarah, Putusan Sidang Cerai Ricis-Ryan Diketahui Esok
-
Big Hit Buka Suara Dituding Terkait Sekte Dahn World
-
INFOGRAFIS: Jadwal Tayang 9 Rekomendasi Film Baru Mei 2024
-
Miliarder Ini Hidupkan Lagi Titanic, Kapalnya Mulai Dibangun 2025
-
Respons Menkes soal Gaduh Efek Samping TTS Vaksin Covid AstraZeneca
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso