yoldash.net

Saksi Ungkap Setoran Bulanan Puluhan Juta untuk Istri SYL

Mantan Kasubag Rumah Tangga Kementan Isnar Widodo mengaku diminta menyiapkan setoran bulanan Rp25 juta sampai Rp30 juta untuk istri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo (tengah) usai mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, Indonesia --

Mantan Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo mengaku diminta menyiapkan setoran bulanan senilai Rp25 juta sampai Rp30 juta bagi istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Isnar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjadi saksi dengan terdakwa SYL selaku mantan Menteri Pertanian, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam persidangan, Isnar mengaku diminta menyiapkan uang bulanan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Ia mengatakan permintaan itu dilakukan sejak 2020.

ADVERTISEMENT

"Kepada siapa?" tanya hakim.

"Uang bulanan untuk Bu Menteri," jawab Isnar.

Hakim lalu bertanya bagaimana cara Panji meminta uang bulanan tersebut. "Apa penyampaiannya?" tanya hakim.

"Penyampaiannya tolong uang bulanannya terkirim," ujar Isnar.

Hakim kembali mendalami kesaksian Isnar dengan bertanya bagaimana cara pemberian uang bulanan itu.

Isnar mengatakan uang diberikan dalam bentuk tunai dan diserahkan kepada penjaga rumah dinas SYL, Ubaidillah.

"Ada dikasih nomor rekening?" tanya hakim.

"Bukan rekening, kami sampaikan uang cash," ujar Isnar.

Hakim bertanya dari mana pos anggaran uang yang diberikan kepada istri SYL setiap bulan itu. Isnar mengaku meminjam dari para vendor dan koperasi.

Dalam kasus ini, SYL, bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam jumlah yang signifikan selama periode 2020-2023.

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat