yoldash.net

Cara dan Syarat Bikin SIM Mei 2024

Segera cek masa berlaku SIM Anda, jangan sampai mati dan membuat SIM baru karena proses panjang.
Cara dan syarat bikin SIM bulan Mei 2024. (Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, Indonesia --

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal yang wajib bagi para pengendara kendaraan bermotor. Untuk memilikinya di Bulan Mei 2024, ada sejumlah syarat dan cara yang harus dilakukan.

Membuat SIM pada bulan ini tak ada bedanya dengan pengajuan SIM pada sebelumnya. Syarat mengajukan SIM minimal sudah harus berusia 17 tahun.

Hal ini mengacu pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM ada beberapa jenis. Di antaranya SIM C untuk pengendara sepeda motor, sedangkan SIM A untuk roda empat alias mobil.

ADVERTISEMENT

SIM C sendiri terdiri dari tiga jenis klasifikasi, yaitu SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, SIM C I untuk motor berkapasitas 250cc hingga 500cc, dan SIM C II untuk motor berkapasitas mesin di atas 500cc.

Apabila sudah mengetahui SIM apa yang dibutuhkan, berikut syarat dan cara untuk mendapatkan SIM dari pihak kepolisian.

Syarat membuat SIM

Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh masyarakat untuk membuat SIM.

Baiknya, dokumen ini dipersiapkan sebelum menjalani serangkaian proses pembuatan SIM. Berikut ini syaratnya:

1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

Cara membuat SIM

Apabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test kesehatan
4. Mengikuti psikotest
5. Mengikuti ujian teori
4. Apabila sudah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik
5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan memproses SIM yang ada butuhkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah besaran biaya untuk melakukan pembuatan SIM berdasarkan klasifikasinya:

SIM A : Rp120.000
SIM B1 : Rp120.000
SIM B2 : Rp120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I : Rp 100.000
SIM C II : Rp 100.000
SIM D : Rp50.000

Demikian syarat dan cara bikin SIM bulan ini. Ada baiknya untuk berlatih dan belajar sebelum mengajukan pembuatan SIM baru.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat