yoldash.net

Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik 14 Mei

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak hadir dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5) hari ini.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak hadir dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5) hari ini. (CNN Indonesia/Tunggul).

Jakarta, Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tak hadir dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5) hari ini.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (red, Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Kamis (2/5).

Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan sidang ditunda pada dua pekan mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan," kataSyamsuddin.

Indonesia.com telah menghubungi Ghufron untuk mengonfirmasi ketidakhadirannya. Namun, belum direspons hingga berita ini ditulis.

ADVERTISEMENT

Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

Baru-baru ini, Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho terlibat konflik internal. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Tak hanya itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ghufron mengatakan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," jelas Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).

Langkah Ghufron tersebut disayangkan oleh sejumlah pihak termasuk Indonesia Memanggil (IM57+) Institute-- organisasi bentukan puluhan mantan pegawai KPK yang dipecat lantaran dinilai tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

(pop/ugo)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat