yoldash.net

Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR - Halaman 2

Dalam sidang (25/6), eks Kepala BPJT Herry mengatakan perubahan basic design konstruksi Tol MBZ dari beton ke baja melalui disposisi Menteri Basuki Hadimuljono.
Ilustrasi Tol MBZ. Dalam sidang (25/6), eks Kepala BPJT Herry mengatakan perubahan basic design konstruksi Tol MBZ dari beton ke baja melalui disposisi Menteri Basuki Hadimuljono. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Hakim lantas bertanya ada pertimbangan lain atau tidak selain mendukung perusahaan BUMN tersebut.

"Pertimbangan lain adalah pekerjaan di tempat yang padat, Yang Mulia. Jadi di bawahnya kan banyak kendaraan, sehingga harus dilakukan dengan lebih cepat," jawab Herry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herry kemudian menjelaskan penggunaan beton akan membuat bentang pada proyek itu menjadi lebih pendek, sehingga akan lebih banyak yang harus dikerjakan serta waktu pengerjaannya juga jadi lebih banyak.

Hakim pun bertanya dari sisi pembiayaan, mana yang lebih mahal antara beton dan baja. Kata Herry, dari segi pembiayaan lebih mahal baja.

ADVERTISEMENT

"Berarti dari sisi pengeluaran biaya, ada selisih menggunakan beton dengan baja, iya kan, pak? Tapi di sisi lain, karena itu adalah area yang padat yang dilalui, konstruksi baja ini memakan lahan yang lebih sedikit, tidak terlalu mengganggu yang lain. Kemudian juga adanya koordinasi dengan pembangunan lain juga, termasuk rel kereta cepat. Betul, pak?," kata hakim.

"Betul," timpal Herry.



Disposisi Menteri PUPR

Lebih lanjut, hakim juga mencecar Herry perihal persetujuan dalam perubahan konstruksi dari beton menjadi baja pada proyek Tol MBZ.

Menurut Herry, perubahan basic design konstruksi dari beton menjadi baja itu telah mendapatkan disposisi dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

"Siapa yang menyetujui itu, pak? Apakah Kepala BPJT, saudara, ikut menyetujui perubahan itu?" tanya hakim.

"Waktu itu suratnya, kan semua komunikasi, surat kan disampaikan ke Menteri, lalu disposisi ke kami, lalu dituangkan lah di dalam dokumen lelang sebagai dasar untuk lelang," kata Herry.

Hakim terus mendalami perihal persetujuan di balik perubahan konstruksi itu.

"Untuk perubahan itu, yang saya tanya pak, siapa saja yang tanda tangan di situ? Apakah termasuk juga Menteri PUPR menyetujui perubahan konstruksi itu dari beton menjadi baja? Atau cukup diubah-ubah begitu saja oleh panitia lelang atau bagaimana, pak?" jelas hakim.

"Kalau pada saat kejadian, Yang Mulia. Jadi disposisi, surat diterima pak Menteri, disposisi ke kami, terus kami disposisi kembali ke sekretariat dan panitia untuk ditindaklanjuti sebagai dasar dokumen," jawab Herry.

"Ditindaklnjuti itu maksudnya menyetujui perubahan konstruksi itu? Iya?" tanya hakim.

"Ya," kata Herry.

Hakim lantas meminta agar Herry tidak ragu-ragu dalam menjawab pertanyaan lantaran takut ikut terjerat.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.

Jaksa menyebut kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.



Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008, dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas.

Kasus tersebut juga melibatkan Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret.

(pop/chri)

HALAMAN:
1 2

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat