yoldash.net

Survei: 57 Persen Warga Nilai Pemerintah Tak Serius Berantas Judol

Menurut survei Litbang Kompas, sebanyak 57,3 persen warga menilai pemerintah tidak serius memberantas judi online.
Ilustrasi. Menurut survei Litbang Kompas, sebanyak 57,3 persen warga menilai pemerintah tidak serius memberantas judi online. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, Indonesia --

Sebanyak 57,3 persen warga menilai pemerintah tidak serius memberantas judi online (judol). Hal ini terungkap dalam hasil jajak pendapat terbaru yang dirilis Litbang Kompas, Selasa (25/6).

Jajak pendapat tersebut dilakukan terhadap 534 responden dari 38 provinsi melalui metode wawancara pada 18-20 Juni 2024. Adapun margin of error penelitian mencapai kurang lebih 4,22 persen.

Dalam survei itu, Litbang Kompas juga menanyakan penilaian responden soal Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judol yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2024 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Survei menangkap optimisme warga. Sebanyak 56,6 persen responden meyakini pemerintah dapat memberantas judol dengan satgas tersebut. Sebanyak 39,5 persen mengaku tidak yakin dan 3,9 persen lainnya menjawab tidak tahu.

ADVERTISEMENT

Terkait langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pemberantasan judol, sebanyak 65,5 persen menyatakan pemerintah bisa memblokir situs dan aplikasi judol.

Sebanyak 33,4 persen responden berpendapat pemerintah harus mempertegas penegakkan aturan pidana bagi pemain judol. Lalu, 30,4 persen responden ingin pemerintah menangkap pelaku atau pembuat judol.

Sementara itu, 17,2 persen berpendapat pemerintah harus memberikan rehabilitasi kepada pemain judol.

Mayoritas tak setuju korban judol dapat bansos

Permasalahan pemberantasan judol menjadi polemik yang lebih kompleks. Apalagi, Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy mengusulkan korban judol mendapat bantuan sosial (bansos).

Muhadjir menekankan pelaku atau pemain judol beserta bandar akan tetap dihukum. Sementara yang diusulkan mendapat bansos adalah keluarga yang terdampak imbas pelaku bermain judol. Muhadjir juga menegaskan keluarga yang mendapat bansos adalah yang masuk kategori miskin.

Hasil jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan 71,6 persen responden mengaku tidak setuju dengan usulan tersebut. Sebanyak 25,6 persen mengaku setuju dan 2,8 persen responden menjawab tidak tahu.

Sebelumnya, PPATK mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia tak main-main. Nominalnya bahkan sudah menembus Rp600 triliun.

"Tahun ini saja (kuartal I 2024) perputaran transaksi sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 triliun perputaran transaksinya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (14/6).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan ada 80 ribu pemain judol di Indonesia yang terdeteksi berusia di bawah 10 tahun.

"Usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain, totalnya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6).

Kemudian, Hadi mengungkapkan terdapat 440 ribu pemain judi online yang berusia 10 tahun sampai 20 tahun.

Sementara pemain judi online yang berusia 21- 30 tahun sebanyak 520 ribu pemain. Lalu, ada 1,6 juta pemain judi online dengan rentang usia 30 sampai 50 tahun.

"Lalu usia di atas 50 tahun itu 34 persen, itu jumlahnya 1.350.000. Ini rata-rata ada kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta tersebut," kata dia.

(yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat