Kronologi Mahasiswa STIP Cilincing Dianiaya Senior hingga Tewas
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap kronologi tewasnya salah satu mahasiswa Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Cilincing.
Kejadian bermula ketika korban berinisial P (19) bersama empat rekannya mengikuti tradisi taruna di kamar mandi sekitar pukul 07.55 WIB, Jumat (3/5).
"Kejadiannya pada tanggal 3 Mei 2024, sekitar jam 07.55," kata Gidion di Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.
Gidion menyebut tradisi taruna ini merupakan penindakan terhadap junior lantaran dinilai ada hal yang salah menurut perspektif senior.
"Karena dilihat ada yang salah menurut persepsi senior sehingga dikumpul di kamar mandi," ujarnya.
Gidion menyebut korban P mendapat giliran pertama dipukul. Tersangka TRS menjadi senior pertama memukul korban di bagian ulu hati sebanyak lima kali.
Korban langsung hilang kesadaran sampai akhirnya pingsan dan terjatuh. Sementara empat rekan korban tak terkena pukulan setelah insiden pertama itu.
Mereka lalu memindahkan korban ke kelas yang berada di dekat toilet. Menurut Gidion, tersangka berusaha menyelamatkan korban, namun gagal.
"Menurut tersangka penyelamatan dilakukan dengan memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), hingga korban meninggal dunia," ujarnya.
Korban lalu dibawa ke RS Taruma Jaya. Setelah itu pihak RS tersebut melaporkan kasus kematian di kampus STIP Cilincing.
Gidion melanjutkan pihaknya juga sudah melakukan autopsi terhadap jasad korban. Menurutnya, terdapat luka dalam pada tubuh korban.
"Ada luka di daerah ulu hati yang menyebabkan pecahnya jaringan parut. Ada pendarahan. Tapi ada luka lecet di bagian mulut juga," ujarnya.
Luka yang ada di paru itu, kata Gidion mempercepat proses kematian Putu Satria.
"Kematian utama justru ketika melakukan tindakan setelah melihat korban tidak berdaya sehingga panik, kemudian dilaksanakan upaya-upaya penyelamatan tadi yang kemudian tidak sesuai dengan prosedur dan ahlinya," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan mahasiswa STIP berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan juniornya berinisial P (19) hingga tewas.
Tersangka tunggal itu merupakan mahasiswa STIP Cilincing tingkat II. TRS dijerat Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(can/fra)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Cak Imin Kritik Pembangunan Era Jokowi: 10 Tahun Peberdayaan Kurang
-
Kapal Pengangkut Sembako Berpenumpang 9 Orang Tenggelam di Meranti
-
Melly Goeslaw Daftar Bakal Calon Wali Kota Bandung ke Gerindra
-
Delegasi Hamas Tiba di Mesir Bahas Gencatan Senjata
-
Direktur CIA Hadiri Perundingan Gencatan Senjata Israel-Hamas
-
10 Ribu Orang di Gaza Hilang Sejak Agresi Israel 210 Hari Lalu
-
Besok Transmart Full Day Sale, Belanja Bulanan Jadi Lebih Hemat
-
Sepeda Listrik Diskon hingga 25% + 20% di Transmart Besok
-
Barang Bawaan Tak Dibatasi, Zulhas Minta 'Jastiper' Tetap Taat Aturan
-
Ipswich Town, Klub Elkan Baggott Promosi ke Premier League
-
Susunan Pemain Indonesia vs China di Final Uber Cup: Fadia/Ribka Main
-
VIDEO: Komang Ayu Ungkap Rahasia Tentukan Langkah Indonesia ke Final
-
WhatsApp Luncurkan Fitur Baru, Bisa Bikin Jadwal
-
Tong Setan, Cara Ekstrem Astronaut Agar Tak 'Letoy' di Luar Angkasa
-
Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Tengah Kisruh AstraZeneca
-
Harga Resmi Cloud EV Bakal Diumumkan Pertengahan Mei
-
VinFast, Senjata Vingroup Kuasai Pasar Global Kendaraan Listrik
-
Pemotor Kawal Ambulans di Jalan Bisa Ditilang Polisi
-
Sinopsis Suburbicon, Bioskop Trans TV 4 Mei 2024
-
Mimpi Pemuda dan Jalan Kelabu Lulusan Seni di Indonesia
-
Billy Luncurkan Misi Terakhir Lawan Homelander di Trailer The Boys 4
-
Pantai di Italia Izinkan Pasangan Menikah Tanpa Pakaian
-
Rekor, Kunjungan Turis Asing ke Indonesia Tertinggi dalam 4 Tahun
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso