yoldash.net

May Day 2024, YLBHI Soroti Nasib Marginal Buruh di 10 Tahun Era Jokowi

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai 10 tahun era pemerintahan Presiden Jokowi membawa dampak buruk bagi kesejahteraan kelompok buruh.
YLBHI menilai buruh tak dilibatkan dalam kebijakan penting di 10 tahun era pemerintahan Presiden Jokowi. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Kadafi).

Jakarta, Indonesia --

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai 10 tahun era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa dampak buruk bagi kesejahteraan kelompok buruh.

Menurut YLBHI, kelompok buruh selama ini tidak pernah ikut dilibatkan oleh pemerintah dalam pelbagai kebijakan terkait ketenagakerjaan. Padahal, YLBHI menilai kebijakan itu berdampak pada perlindungan dan pemenuhan hak buruh.

Salah satunya yang disorot oleh YLBHI yakni pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang terjadi di masa pemerintahan Presiden Jokowi. YLBHI menilai UU Ciptaker itu merupakan inkonstitusional dan mengabaikan prinsip demokrasi dalam pembentukannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peraturan yang ditolak oleh serikat buruh dan banyak organisasi masyarakat sipil. Ada 38 gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi berujung pada Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat," ujar YLBHI dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5).

Kendati demikian, YLBHI mengatakan pemerintah justru memilih mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ketimbang merevisi UU Ciptaker sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata YLBHI, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 juga semakin melegalkan fleksibilitas pasar tenaga kerja di Indonesia.

Kondisi itu juga dinilai semakin diperparah dengan pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemagangan di Dalam Negeri dan revisi PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

"Dua paket kebijakan ini telah mendorong rakyat Indonesia untuk mengikuti mau Jokowi semata: menciptakan rezim kerja. Kaum buruh dituntut untuk terus bekerja dengan upah yang minim di tengah membumbungnya harga-harga kebutuhan pokok," ujar YLBHI.

Oleh karenanya, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh 2024, YLBHI menyerukan, pertama, rakyat dan buruh dapat bersatu memulihkan kerusakan demokrasi yang terjadi guna memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara.

Kedua, YLBHI juga mendesak Pemerintah dan DPR harus segera Mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai peraturan turunannya yang menindas hak-hak buruh dan menjauhkan buruh dan keluarganya dari kesejahteraan.

"Mendesak Pemerintah, DPR, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menghentikan praktik pengelolaan negara yang otoriter dan pembuatan regulasi diskriminatif," tuturnya

"Yang mengabaikan prinsip demokrasi, Konstitusi dan HAM dan hanya menguntungkan kelompok pemodal (investor) dan menindas buruh," imbuhnya.

Terakhir, YLBHI juga mendesak aparat kepolisian untuk menjamin perlindungan dan penghormatan kemerdekaan warga negara khususnya buruh untuk berorganisasi, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat serta berekspresi sebagaimana mandat konstitusi.

Saat para buruh berdemo di Patung Kuda dekat Istana, Jokowi memilih kunjungan kerja ke NTB. 

Dalam unggahannya di X (Twitter) pada Rabu (1/5), Presiden berkata bahwa "setiap pekerja adalah pahlawan sehari-hari yang menjaga roda perekonomian terus berputar."

"Mari kita teruskan semangat juang para buruh untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama. Selamat Hari Buruh Internasional," kicau Jokowi.

(tfq/sfr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat