yoldash.net

Undip Akui Mahasiswi Mundur dari KIP Kuliah Usai Viral di Media Sosial

Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mengakui mahasiswi bernama Cantika Mutiara Johani mengundurkan diri dari beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Undip mengakui mahasiswanya mengundurkan diri dari program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. (Foto: Tangkapan layar web kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Jakarta, Indonesia --

Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, mengakui mahasiswi bernama Cantika Mutiara Johani mengundurkan diri dari program beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Manager Bagian Kemahasiswaan Undip, Muntafi mengatakan surat fisik pengunduran diri Cantika akan diserahkan kepada pihaknya dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat pengunduran diri sudah kami terima, cuma fisik yang asli belum kami terima. Suratnya kan harus diproses," kata Muntafi kepada Indonesia.com, Kamis (2/5).

Muntafi menjelaskan prosedur pengunduran diri dari program beasiswa tersebut telah diatur dalam buku panduan KIP-K. KIP-K bisa dicabut apabila mahasiswa mengundurkan diri.

ADVERTISEMENT

Ia pun mengapresiasi langkah yang diambil oleh Cantika. Beasiswa KIP-K itu nantinya bisa dialihkan kepada mahasiswa yang lebih membutuhkan.

"Ini sudah baik sebenarnya Mbak Cantika karena sudah merasa banyak yang menilai dia tidak layak terus dia mengambil keputusan untuk mengundurkan diri sebagai penerima KIPK karena dia sudah bisa mendapatkan penghasilan dari content creator," ujarnya.

Muntafi mengatakan Cantika dinyatakan layak menerima beasiswa KIP-K pada saat awal pendaftaran. Sebab, ibunya merupakan seorang janda yang bekerja sebagai penjual pakaian di salah satu pasar di Bandung, Jawa Barat.

Penghasilan ibu Cantika terbilang pas-pasan untuk menghidupi tiga orang anak. Sementara Cantika merupakan anak pertama.

Awalnya, Cantika tidak masalah dengan biaya hidup di Semarang karena kegiatan kuliahnya dilakukan secara online.

"Tapi begitu kuliah kita laksanakan offline, Cantika harus mencari penghasilan tambahan karena bantuan biaya hidup dari KIP-K itu memang tidak bisa sebagai satu-satunya andalan hidup di Semarang," tutur Muntafi.

Karena itu, Cantika memutuskan untuk bekerja di sebuah kafe. Namun, IPK Cantika justru mengalami penurunan.

Cantika kemudian berhenti bekerja di kafe tersebut dan beralih profesi sebagai content creator.

"Mengundurkan diri itu hak dari penerima, kalau dia memang merasa sudah mampu dia akan mengajukan pengunduran diri dan kewajiban kami untuk meneruskan ke Kemendikbud selaku pengelola dana itu secara nasional," katanya.

Muntafi menyampaikan Undip telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek selaku pengelola KIP-K.

"Kewajiban kami selaku pengelola kalau memang ada dirasa yang tidak tepat itu kami harus segera untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan. Termasuk misalnya mengundurkan," ujarnya.

Muntafi menyampaikan pada semester genap tahun ajaran 2023-2024 ada beberapa mahasiswa yang mengusulkan mundur dari program beasiswa KIP-K. Namun, ada pula yang terpaksa dihentikan karena tidak memenuhi regulasi.

"Total ada 21 yang tidak registrasi otomatis kita hentikan, 2 meninggal dunia, 3 undur diri dari Undip dengan alasan mereka masing-masing, ada 1 yang memilih beasiswa lain dan 1 IPK semester tidak memenuhi standar," kata Muntafi.

Sebelumnya, seorang mahasiswi penerima KIP-K viral di media sosial X. Mahasiswi itu memamerkan barang-barang yang dinilai mewah bagi seseorang yang menerima beasiswa tersebut. Sikap ini mendapat kritik dari warganet.

Mahasiswa bernama Cantika Mutiara Johani itu kemudian meminta maaf dan mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa KIP-K dengan alasan dirinya sudah mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan menghidupi dirinya sendiri.

KIP diberikan kepada siswa yang termasuk ke dalam empat prioritas, antara lain pemegang KIP SMA/sederajat, terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Bansos PKH atau KKS, dan anak panti asuhan/panti sosial.

Selain itu, penerima berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua/wali kurang dari atau sama dengan Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

(lna/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat