yoldash.net

Muhadjir: Anak Orang Kaya Terima KIP-K Bisa Ditindak

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) hanya untuk anak dari golongan tidak mampu.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) hanya untuk anak dari golongan tidak mampu. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, Indonesia --

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) hanya diperuntukkan bagi anak yang berasal dari golongan tidak mampu.

Dia menyatakan anak dari keluarga kaya bisa ditindak jika menerima KIP-K. Muhadjir mengatakan jika terdapat penerima KIP-K yang tidak sesuai dengan kriteria, maka penerima yang terbukti melanggar ketentuan harus mengembalikan apa yang telah diperoleh, karena hal tersebut melanggar ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kalau tiba-tiba ada anaknya orang kaya yang menerima KIP, bisa dikejar itu siapa, mudah itu, bisa ditindak," ujar Muhadjir dikutip dari Antara, Selasa (30/4).

Dia pun mengimbau kepada masyarakat jika mendapatkan penerima KIP yang tidak sesuai ketentuan agar melapor ke satuan pendidikan terkait untuk dapat diproses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan KIP-K merupakan program terusan dari KIP tingkat sekolah, yang diperuntukkan untuk anak dari keluarga kurang mampu, yang rinciannya dapat dicek melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).



"Di situ sudah jelas yang menerima itu adalah mereka yang tidak mampu dan mereka yang yatim piatu yang diutamakan," kata Muhadjir.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial X, informasi terkait seorang penerima KIP-K yang memamerkan barang-barang yang dinilai cukup mewah bagi seseorang yang termasuk ke dalam golongan penerima KIP.

KIP diberikan kepada siswa yang termasuk ke dalam empat prioritas, antara lain pemegang KIP SMA/sederajat, terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Bansos PKH atau KKS, dan anak panti asuhan/panti sosial.

Selain ituberasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua/wali kurang dari atau sama dengan Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

(Antara/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat