yoldash.net

Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim PN Jaksel Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jaksel telah menolak gugatan perdata advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung terkait ucapan 'bajingan tolol'.
Akademisi Rocky Gerung saat berkunjung ke redaksi CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu. (CNNIndonesia/Safir Makki)

Jakarta, Indonesia --

Akademisi Rocky Gerung mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan Advokat David Tobing dalam perkara nomor: 712/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.

"Senang saya karena sang hakim atau majelis hakim memutuskan bahwa ini adalah materi kebebasan akademis, kebebasan berbicara, yang seharusnya dirawat karena tertera di konstitusi kita," ujar Rocky lewat video yang diterima Indonesia.com, Senin (29/4).

"Jadi, sekali lagi terima kasih pak hakim sudah memutuskan dengan akal sehat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga berterima kasih kepada Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang sudah membelanya selama persidangan. Tak lupa, Rocky juga menyinggung penggugatnya, David Tobing.

"Dan Pak David Tobing yang ditolak gugatannya itu biasa saja. Mungkin Pak David Tobing pada waktu itu terbawa emosi. Tapi, sering kali emosi itu justru membuka kemungkinan kita untuk bercakap-cakap," kata Rocky.

ADVERTISEMENT

Haris Azhar selaku perwakilan dari TAUD menyatakan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam perkara nomor: 712/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel merupakan kabar baik.

Haris menilai gugatan David kepada Rocky masuk ke dalam kategori gugatan vexatious litigation, karena hanya bertujuan untuk mengganggu atau menghalangi kliennya dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Selama proses persidangan, terang Haris, tidak pernah terungkap dasar hukum maupun fakta yang jelas.

"Kami mendapatkan kabar baik sekali lagi tentang jaminan kebebasan berekspresi," kata Haris.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan Advokat David Tobing terhadap Akademisi Rocky Gerung. Menurut hakim, ucapan 'bajingan yang tolol' yang dipermasalahkan penggugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

"Dalam pokok perkara: Menolak gugatan penggugat dalam konvensi untuk seluruhnya," demikian amar putusan perkara nomor: 712/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.

Perkara tersebut diadili hakim ketua majelis Djuyamto dengan hakim anggota Agung Sutomo Thoba dan Anry Widyo Laksono pada Kamis, 25 April 2024. Panitera Pengganti Adelina Hutabarat.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat