yoldash.net

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing soal Bajingan Tolol Rocky Gerung

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Advokat David Tobing terhadap Akademisi Rocky Gerung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Advokat David Tobing terhadap Akademisi Rocky Gerung. (Cnn Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Advokat David Tobing terhadap Akademisi Rocky Gerung. Menurut hakim, ucapan 'bajingan yang tolol' yang dipermasalahkan penggugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

"Dalam pokok perkara: Menolak gugatan penggugat dalam konvensi untuk seluruhnya," demikian amar putusan perkara nomor: 712/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.

Perkara tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto dengan hakim anggota Agung Sutomo Thoba dan Anry Widyo Laksono pada Kamis, 25 April 2024. Panitera pengganti Adelina Hutabarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

David mempermasalahkan ucapan Rocky yang disampaikan dalam agenda Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh, 29 Juli 2023, di Islamic Center, Kota Bekasi. Berikut ucapan Rocky dimaksud.

ADVERTISEMENT

"... Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol..."

Menurut hakim, frasa 'bajingan yang tolol' diutarakan oleh Rocky bukan terhadap personal atau pribadi Jokowi, melainkan terhadap kebijakan Jokowi dalam jabatannya yang berusaha mempertahankan legacy (warisan)-nya dengan pergi ke Cina dan mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lainnya.

Hakim juga menimbang profesi Rocky sebagai seorang akademisi dan intelektual yang telah menjadi narasumber, penulis, dan pembicara di berbagai acara baik secara offline maupun online. Rocky disebut memiliki kebebasan untuk berpikir, berpendapat atau memberikan pandangan terhadap suatu kebijakan pejabat publik dan hal tersebut dijamin oleh UUD 1945.

Selain itu, hakim menilai apa yang dikemukakan oleh Rocky merupakan hal yang wajar dan sering kali terjadi di masyarakat. Respons dimaksud merupakan reaksi atas kebijakan pejabat publik, bukan pada personalnya.

"Menimbang, bahwa selain itu terhadap kritikan yang diajukan kepada pejabat publik, majelis hakim berpandangan bahwasannya setiap orang yang menjadi pejabat publik haruslah siap untuk menerima kritikan yang diungkapkan/disampaikan oleh masyarakat atau warga negara selama kritikan tersebut bukanlah menyerang personal/individunya," ucap hakim.

Gugatan ini dilayangkan David pada Kamis, 3 Agustus 2023 dan mulai disidangkan sejak Selasa, 22 Agustus 2023.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat