PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing soal Bajingan Tolol Rocky Gerung
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Advokat David Tobing terhadap Akademisi Rocky Gerung. Menurut hakim, ucapan 'bajingan yang tolol' yang dipermasalahkan penggugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
"Dalam pokok perkara: Menolak gugatan penggugat dalam konvensi untuk seluruhnya," demikian amar putusan perkara nomor: 712/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Perkara tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto dengan hakim anggota Agung Sutomo Thoba dan Anry Widyo Laksono pada Kamis, 25 April 2024. Panitera pengganti Adelina Hutabarat.
David mempermasalahkan ucapan Rocky yang disampaikan dalam agenda Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh, 29 Juli 2023, di Islamic Center, Kota Bekasi. Berikut ucapan Rocky dimaksud.
Lihat Juga : |
"... Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol..."
Menurut hakim, frasa 'bajingan yang tolol' diutarakan oleh Rocky bukan terhadap personal atau pribadi Jokowi, melainkan terhadap kebijakan Jokowi dalam jabatannya yang berusaha mempertahankan legacy (warisan)-nya dengan pergi ke Cina dan mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lainnya.
Hakim juga menimbang profesi Rocky sebagai seorang akademisi dan intelektual yang telah menjadi narasumber, penulis, dan pembicara di berbagai acara baik secara offline maupun online. Rocky disebut memiliki kebebasan untuk berpikir, berpendapat atau memberikan pandangan terhadap suatu kebijakan pejabat publik dan hal tersebut dijamin oleh UUD 1945.
Selain itu, hakim menilai apa yang dikemukakan oleh Rocky merupakan hal yang wajar dan sering kali terjadi di masyarakat. Respons dimaksud merupakan reaksi atas kebijakan pejabat publik, bukan pada personalnya.
"Menimbang, bahwa selain itu terhadap kritikan yang diajukan kepada pejabat publik, majelis hakim berpandangan bahwasannya setiap orang yang menjadi pejabat publik haruslah siap untuk menerima kritikan yang diungkapkan/disampaikan oleh masyarakat atau warga negara selama kritikan tersebut bukanlah menyerang personal/individunya," ucap hakim.
Gugatan ini dilayangkan David pada Kamis, 3 Agustus 2023 dan mulai disidangkan sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
(ryn/isn)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Kesaksian Warga Saat Gunung Ruang Erupsi Lagi, Lari ke Hutan & Kebun
-
KPU Buka Suara Usai Bikin Hakim MK Murka karena Absen di Sidang Pileg
-
UU Desa: Calon Kades Tunggal Bisa Langsung Menang Tanpa Pemilihan
-
Rusia 'Ngamuk' Hancurkan 'Kastil Harry Potter' di Ukraina Pakai Rudal
-
VIDEO: Detik-detik Demo Bela Palestina di Kampus UCLA Berakhir Bentrok
-
Kolombia Putus Hubungan dengan Israel Hari Ini
-
Bahlil: Alhamdulillah, Capres-Cawapres Tak Dukung IKN Kalah
-
Bandara Internasional yang Status Dicabut Hanya Dikunjungi 169 Wisman
-
Kemenparekraf Bantah Bali Overtourism, Cuma Turis Numpuk di Selatan
-
Irak Kesulitan Lawan Thailand dan Vietnam, Keuntungan Indonesia U-23?
-
Legenda Irak: Kecepatan Timnas Indonesia U-23 Bikin Bingung
-
Canelo dan Oscar de La Hoya Nyaris Adu Jotos di Atas Panggung
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
Alasan Microsoft 'Guyur' OpenAI Terungkap, Takut Kalah dari Google
-
FOTO: Gelombang Panas Ekstrem 'Panggang' India
-
Buntut As Roda Patah, 600 Omoda 5 Recall di Malaysia
-
Cara dan Syarat Bikin SIM Mei 2024
-
Di Tengah Kritik Ojol, Volta Klaim Bakal Tambah Stasiun Ganti Baterai
-
Sweetest Tune, Single ke-5 Travis Japan Rilis 10 Juni 2024
-
Lee Seung-gi Gabung Agensi Baru, Big Planet Made Entertainment
-
Sinopsis The Idea of You, Pelik Cinta Ibu Tunggal dan Member Boy Band
-
BTS Pop-Up Store Monochrome di Metro Gancit, Satu-satunya di Indonesia
-
Kala Industri Fesyen Melawan Emisi Karbon
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso