yoldash.net

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melawan KPK.
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor lawan KPK lewat praperadilan terkait status tersangka. (CNN Indonesia/ Farid)

Jakarta, Indonesia --

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 22 April 2024.

Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat yaitu KPK cq pimpinan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum dapat menampilkan petitum lengkap permohonan Praperadilan Gus Muhdlor. Hanya saja, sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin, 6 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

Pejabat Humas PN Jakarta SelatanDjuyamto menyatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Radityo Baskoro.

Respons KPK

KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menyatakan siap melawan upaya hukum Gus Muhdlor. Ali menghormati langkah tersebut karena merupakan hak dari setiap tersangka dalam rangka check and balances terhadap proses penyidikan.

"Silakan dan kami sangat siap hadapi," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4).

Meskipun begitu, Ali menjelaskan Praperadilan hanya menjadi sarana untuk menguji syarat formil semata. Sementara substansi perkara akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dan kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Gus Muhdlor telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.

Sebelumnya, KPK lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Pada Jumat (19/4), sedianya KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor. Namun, yang bersangkutan mengaku sedang sakit sehingga pemeriksaan ditunda.

(ryn/DAL)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat