MK Tolak Gugatan Anies & Ganjar, Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).
Dengan demikian paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Lihat Juga :BREAKING NEWS
MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud |
Sebelumnya, pada Senin siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN, Senin siang.
Selanjutnya, pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang.
Dalam dua perkara ini, AMIN dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.
Para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing. Tak hanya itu, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Tercatat, ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.
Namun, hanya 14 yang dijadikan pertimbangan MK dalam Rapat Permuwasyaratan Hakim (RPH). Sidang dan RPH atas perkara gugatan hasil Pilpres 2024 ini diikuti delapan dari sembilan hakim MK. Pasalnya, hakim konstitusi Anwar Usman dikecualikan karena potensi konflik kepentingan selaku paman dari Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, hal tersebut pun telah ditegaskan MKMK beberapa waktu lalu yang menyatakan sebelumnya Anwar melakukan pelanggaran etik berat yang membuat Gibran lolos jadi peserta Pilpres 2024.
Lihat Juga :BREAKING NEWS
MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies-Muhaimin |
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Din Syamsuddin Bantah Ambruk di Lokasi Demo: Saya Sehat Walafiat
-
Refly Harun Turun Aksi: Permohonan AMIN Ditolak 5 Hakim Kemarin Sore
-
Surya Paloh Terima Putusan MK: Ini Final dan Mengikat
-
Media Asing Soroti Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
-
Gempa Kuat Magnitudo 5,5 Guncang Taiwan
-
Bos Intel Israel Mundur Imbas Kecolongan Serangan Hamas 7 Oktober
-
Harga Bawang Putih di Pasar Jakarta Naik Rp10 Ribu Usai Lebaran
-
Sandiaga Buka Suara soal Wacana Pungutan Dana Wisata via Tiket Pesawat
-
IHSG Loyo ke 7.073, Minim Sentimen Putusan Sengketa Pilpres MK
-
Rafael Struick, Penjelajah dan Pembuka Ruang Timnas Indonesia U-23
-
Jakarta LavAni Allobank vs Garuda Jaya Jadi Pembuka Proliga 2024
-
Jepang Tak Peduli Lawan Indonesia, yang Penting Sikat Korea Dulu
-
Google Pecat 28 Karyawan yang Demo Tolak Kerjasama dengan Israel
-
Fakta-fakta Hari Bumi, Demo Massa yang Pernah Ubah Wajah AS
-
Berapa Jumlah Planet di Alam Semesta?
-
AHY Blusukan ke Cianjur Pakai Pikap Ford Ranger Harga Rp1,1 M
-
Mengenal Kode Pelat Dinas TNI
-
Cara Mudah Perpanjang STNK 5 Tahunan
-
11 Hari Tayang, Siksa Kubur Cetak 3 Juta Penonton
-
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Anak Ketiga
-
Cherry Bullet Resmi Bubar, 4 Member Cabut dari Agensi
-
Terpukau Gaya Serba LV Lisa BLACKPINK di Coachella 2024
-
Turki Rilis Visa Digital Nomad, Syaratnya Gaji Rp48 Juta per Bulan
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso