yoldash.net

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua merangkap anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah.
Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua merangkap anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah. (Foto: ANTARA FOTO/AACC2015/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua merangkap anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah.

Penunjukan itu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Non-Pemerintah, yang diteken Jokowi pada 25 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip salinan Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden pada Jumat (26/4), tercantum susuan keanggotaan dari unsur pemerintahan pusat dan non pemerintah.

Dari unsur pemerintah pusat, susunan keanggotaannya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

- Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

- Wakil Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

- Ketua Harian merangkap anggota: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

- Sekretaris: Direktur Jenderal Sumber Daya Air dari Kementerian PUPR

- Anggota:

1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Menteri Pertanian
5. Menteri Kesehatan
6. Menteri Perhubungan
7. Menteri Perindustrian
8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
9. Menteri Kelautan dan Perikanan
10. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
11. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
13. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
14. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
15. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Sementara untuk unsur non-pemerintah, susunan keanggotaannya sebagai berikut:

1. Ir. Adang Saf Ahmad, CES., Yayasan Air Adhi Eka (YAAE)

2. Dr. Ir. Iman Santoso, M.Sc., Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)

3. Dr. Ir. Mochammad Amron, M.Sc., PU-SDA., Jaringan Informasi dan Komunikasi Pengelolaan Air (JIK-PA)

4. Ir Peni Susanti, Dipl. Est., Perkumpulan Gerakan Ciliwung Bersih

5. Zulharman Djusman, S.E., Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)

6. Dr. Ir. Andriyono Kilat Adhi, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)

7. Ir. Johan Muliawan, Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (ASPARMINAS)

8. Dr. Ir. John Paulus Pantouw, M.S., Yayasan Kemitraan Air Indonesia

9. Ir. Mudjiadi, M.Sc., Komite Nasional Indonesia untuk Irigasi dan Drainase (KNI-ID)

10. Ir. Rachmat Hidayat, M.M., M.Sc., Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN)

11. Dr. Subekti, S.E., M.M., Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI)

12. Agus Umar Yasin, S.T., Indonesian Water Association (ldWA)

13. Amik Purdinata, S.T., Lembaga Himpunan Kelompok Masyarakat Pengamanan Sungai "Brantas Berdaya"

14. Ir. Drs. Eddy Eko Susilo, M.T., Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (APPATINDO)

15. Prof. Dr. Momon Sodik Imanudin, S.P., M.Sc., Pusat Data - Informasi Daerah Rawa dan Pesisir (PUSDATARAWA)

16. Ir. Rrrba Robert Mangapul Sianipar, MSCE, MSEM, Ph.D., IPM, ASEAN Eng., APEC Erg., Persatuan Insin5rur Indonesia (PII)

17. Dr.lr. Raymond Valiant, S.T., M.T., PUB, Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar (KNIBB)

18. Prof. Ir. Robertus Wahyudi Triweko, Ph.D., Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (HATHI)

19. Prof. Dr. Drs. Waluyo Hatmoko, M.Sc., Masyarakat Hidrologi Indonesia (MHI).

Dalam Keppres tersebut, dijelaskan juga bahwa anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur non pemerintah diangkat untuk masa jabatan selama lima tahun.

Kemudian, segala pendanaan yang timbul akibat ditetapkannya Keppres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selanjutnya, saat Keppres ini diteken, maka Keppres Nomor 4 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

[Gambas:Video CNN]

(khr/pta)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat