yoldash.net

Fortuner Pelat Polri Sundul Elf di Tol MBZ Bisa Didenda Rp500 Ribu

SUV Fortuner berpelat Polri 7-VIII itu melaju kencang di bahu jalan tol dan menyeruduk mobil ELF.
Ilustrasi. Toyota Fortuner pelat dinas Polri menyeruduk mobil ELF di jalan tol MBZ. (CNNIndonesia/Syakirun Niam)

Jakarta, Indonesia --

Toyota Fortuner berpelat nomor dinas Polri menyalip dari bahu jalan tol MBZ, sebelum akhirnya menyundul minibus hingga terjungkal. Insiden ini terjadi pada hari ini Senin (6/5) pagi di MBZ kilometer 14 arah Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kecelakaan itu tengah ditangani Satlantas Polres Metro Bekasi.

"Ditangani oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, untuk kendaraan yang terlibat mobil dinas Polda Jawa Barat," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video hasil rekaman dash cam yang beredar di media sosial, SUV Fortuner berpelat Polri 7-VIII itu melaju kencang di bahu jalan tol.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan video, SUV ladder frame itu bergerak dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam, atau melebihi batas kecepatan yang ditentukan jalan tol MBZ. Alhasil minibus itu ringsek, sedangkan Fortuner rusak di bagian kap mesin.

Pada cuplikan video selanjutnya terlihat Fortuner yang tabrakan itu berganti pelat nomor, menjadi pelat nomor kendaraan berlatar putih. Namun di video tak terlihat jelas pelat nomor secara rinci.

Peristiwa kecelakaan di bahu jalan tol masih kerap terjadi. Umumnya pengendara tidak mengindahkan peringatan tentang bahaya melintasi bahu tol.

Padahal melintas di bahu jalan tol tidak disarankan karena berisiko membahayakan orang lain sekaligus melanggar aturan penggunaan jalan tol.

Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Di lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.

Keterangan untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan.

Bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintasi bahu jalan tol tanpa ijin dapat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, atau ancaman pidana dengan hukuman maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat