Fortuner Pelat Polri Sundul Elf di Tol MBZ Bisa Didenda Rp500 Ribu
Toyota Fortuner berpelat nomor dinas Polri menyalip dari bahu jalan tol MBZ, sebelum akhirnya menyundul minibus hingga terjungkal. Insiden ini terjadi pada hari ini Senin (6/5) pagi di MBZ kilometer 14 arah Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kecelakaan itu tengah ditangani Satlantas Polres Metro Bekasi.
"Ditangani oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, untuk kendaraan yang terlibat mobil dinas Polda Jawa Barat," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
Dalam video hasil rekaman dash cam yang beredar di media sosial, SUV Fortuner berpelat Polri 7-VIII itu melaju kencang di bahu jalan tol.
Berdasarkan video, SUV ladder frame itu bergerak dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam, atau melebihi batas kecepatan yang ditentukan jalan tol MBZ. Alhasil minibus itu ringsek, sedangkan Fortuner rusak di bagian kap mesin.
Pada cuplikan video selanjutnya terlihat Fortuner yang tabrakan itu berganti pelat nomor, menjadi pelat nomor kendaraan berlatar putih. Namun di video tak terlihat jelas pelat nomor secara rinci.
Peristiwa kecelakaan di bahu jalan tol masih kerap terjadi. Umumnya pengendara tidak mengindahkan peringatan tentang bahaya melintasi bahu tol.
Padahal melintas di bahu jalan tol tidak disarankan karena berisiko membahayakan orang lain sekaligus melanggar aturan penggunaan jalan tol.
Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Di lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.
Keterangan untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan.
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintasi bahu jalan tol tanpa ijin dapat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, atau ancaman pidana dengan hukuman maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Lombok Barat NTB, Tak Berpotensi Tsunami
-
Penjelasan PDIP soal Ganjar Tak Ingin Gabung di Pemerintahan Prabowo
-
Anies soal Wacana 40 Kementerian Prabowo: Asal Sesuai Undang-undang
-
VIDEO: Polisi Tangkap Pedemo Pro-Palestina yang Terobos Met Gala
-
Dituduh Curi Barang Wanita, Tentara AS Ditangkap di Rusia
-
Israel dan Hamas Bertemu di Kairo Bahas Gencatan Senjata
-
Penggalangan Dana Startup di ASEAN Anjlok ke Level Terendah 5 Tahun
-
KAI Siapkan 738 Ribu Kursi Selama Libur Panjang Pekan Ini
-
OIKN Siapkan Psikolog Buat PNS Terdampak Pemindahan ke IKN
-
Tiang dan Mistar Gawang 'Jegal' PSG ke Final Liga Champions
-
Hasil Liga Champions: Borussia Dortmund ke Final, PSG Terjungkal
-
Janji Giovanna Milana: Saya Akan Kembali Bermain di Indonesia
-
WhatsApp Luncurkan Fitur Baru, Bisa Bikin Jadwal
-
Teleskop James Webb Deteksi 'Kentut' Alien 120 Tahun Cahaya dari Bumi
-
Jokowi Bongkar Alasan RI Buat Lab Super Canggih di Depok
-
Hyundai Ioniq 5 dan 6 Ditarik dari Tangan Konsumen di Indonesia
-
VinFast Resmikan Penjualan VF e34 dengan Skema Berlangganan Baterai
-
Sopir Fortuner Pelat Dinas Polri Diduga Mengantuk hingga Seruduk Elf
-
Gen V Segera Mulai Syuting Season 2, Chance Perdomo Tak Diganti
-
Britney Spears Bantah Kena Gangguan Mental Usai Insiden di Hotel
-
Aktor Lawas Dorman Borisman Meninggal Dunia
-
Stres Bikin Gairah Bercinta Menurun, Memangnya Benar?
-
Ada yang Berubah dari Gejala DBD Saat Ini, Apa Sebabnya?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso