yoldash.net

Fortuner Pelat Polri Kecelakaan Usai Menyalip dari Bahu Jalan Tol MBZ

Toyota Fortuner berpelat Polri 7-VIII melaju kencang di bahu jalan tol menyalip mobil-mobil sebelum akhirnya menyeruduk minibus.
Ilustrasi. Toyota Fortuner pelat Polri mengalami kecelakaan di jalan tol MBZ. (CNNIndonesia/Syakirun Niam)

Jakarta, Indonesia --

Toyota Fortuner berpelat nomor dinas Polri milik Polda Jabar mengalami kecelakaan usai menyalip dari bahu jalan tol MBZ, Senin (6/5) pagi. Kecelakaan itu terjadi di MBZ kilometer 16 arah Jakarta.

Dalam video yang beredar hasil rekaman dash cam, SUV Fortuner berpelat Polri 7-VIII itu melaju kencang di bahu jalan tol menyalip mobil-mobil sebelum akhirnya menyeruduk minibus.

Berdasarkan video yang viral, SUV ladder frame itu bergerak dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam, atau melebihi batas kecepatan yang ditentukan jalan tol MBZ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil minibus itu ringsek, sedangkan Fortuner rusak di bagian kap mesin.

Di cuplikan video selanjutnya terlihat Fortuner yang tabrakan itu berganti pelat nomor, menjadi pelat nomor kendaraan berlatar putih. Namun di video tak terlihat jelas pelat nomor secara rinci.

ADVERTISEMENT

Peristiwa kecelakaan di bahu jalan tol masih kerap terjadi. Umumnya pengendara tidak mengindahkan peringatan tentang bahaya melintasi bahu tol.

Padahal pengguna jalan bebas hambatan tidak disarankan menginjak atau menyalip bahkan berhenti di bahu jalan tol.

Aturan menggunakan bahu jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Perlu diketahui, pada lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.

Keterangan untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan.

Bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintasi bahu jalan tol tanpa ijin dapat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, atau ancaman pidana dengan hukuman maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1.

Bahu jalan hanya untuk berhenti darurat

Kendaraan berhenti darurat adalah, mereka yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.

Begitu gangguan atau masalah teratasi, pengemudi harus segera menjalankan mobil lantaran bisa membahayakan pengguna jalan lain.

Bahu jalan harus steril dari kegiatan apapun, termasuk kalau butuh istirahat. Untuk itu, rest area jalan tol bisa bisa digunakan untuk istirahat.

Jangan istirahat di bahu jalan tol karena ada risiko kena tabrak dari belakang, apalagi untuk kebutuhan menyalip kendaraan lain dengan kecepatan tinggi.

Selain itu, bahu jalan juga memiliki kualitas aspal, lebar badan, dan kontur jalan yang berbeda, bahkan lebih rendah dari lajur utama jalan tol.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat