yoldash.net

Sentimen Negatif Dominasi Medsos Usai Putusan MK Terkait Pilpres 2024

Sentimen negatif mendominasi media sosial usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
Ilustrasi. Sentimen negatif mendominasi media sosial usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. (Foto: iStockphoto/scyther5)

Jakarta, Indonesia --

Hasil analisis Indonesia Indicator menunjukkan sentimen negatif dari netizen mendominasi media sosial usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hal tersebut merujuk data hasil analisis Indonesia Indicator pada periode 22-23April 2023 di sejumlah platform media sosial, atau saat MK membacakan putusan tersebut sampai sehari setelahnya.

"Netizen tampaknya masih terbelah, di mana sebagian masih belum bisa menerima meski sejumlah paslon yang menjadi pemohon/penggugat sudah menyatakan menerima dan menghormati putusan MK," demikian keterangan Indonesia Indicator yang diterima Indonesia.com, Selasa (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari data Indonesia Indicator, salah satu isu atau keyword yang paling banyak menjadi perbincangan netizen adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sah.

ADVERTISEMENT

MK dalam putusannya menyatakan pencalonanan Gibran sebagai cawapres sah dan memenuhi syarat pada Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti dalil intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon sebagaimana diputus dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XX1/2023. Menurut MK, latar belakang dan keberlakuan putusan 90 telah ditegaskan berkali-kali oleh MK, di antaranya dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXI/2023 serta Putusan MK Nomor 150/PUU-XXI/2023.

MK menilai tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut. Selanjutnya, Arief turut menyinggung putusan etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait putusan 90 itu.

"Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah, adanya Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," ujar Arief.

Kemudian, keyword lainnya yang menjadi perbincangan netizen adalah sikap pasangan Anies-Muhaimin, sikap Ganjar-Mahfud, hingga perbedaan pendapat hakim MK atau dissenting opinion.

Data Indonesia Indicator menunjukkan sentimen negatif terkait putusan MK tersebut mendominasi di media sosial dengan 48 persen. Kemudian, sentimen netral 28 persen, dan sentimen positif hanya 25 persen.

Sebelumnya, MK menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Amar putusan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan kedua perkara PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

Permohonan yang diajukan Anies dan Ganjar memiliki sejumlah kesamaan. MK memulai agenda sidang pengucapan putusan dengan membacakan putusan untuk perkara yang diajukan Anies-Muhaimin.

Sementara itu, MK tidak membacakan keseluruhan pertimbangan hukum pada putusan yang diajukan Ganjar-Mahfud.

Dengan putusan MK ini, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pun menjadi pemenang dalam Pilpres 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih hari ini, Rabu (24/4).

[Gambas:Video CNN]



(tim/dmi)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat