Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Membayar pajak adalah kewajiban pemilik kendaraan jenis sepeda motor atau mobil. Penting memperhatikan agar tidak terlambat lakukan pembayaran, dikarenakan ada konsekuensi berupa denda dari keterlambatan membayar pajak sepeda motor.
Besar denda akan bertambah pula seiring lamanya terlambat pembayaran. Dari ketentuan yang tidak ada perbedaan perhitungan dengan denda pajak kendaraan roda empat.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, jika pembayaran pajak kendaraan bermotor terlambat lebih dari 2 hari tapi kurang dari 1 bulan, denda yang dikenakan sebesar 25 persen dari total nilai pajaknya. Jika melebihi itu, akan ada biaya tambahan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Lihat Juga :Tips Otomotif
Telat Bayar Pajak Mobil, Berikut Cara Hitungnya |
Terkadang banyak orang lupa membayar pajak motor karena pembayarannya dilakukan sekali setahun. Akibatnya, ketika hendak membayar, mereka harus menghadapi biaya denda tambahan.
Besarnya denda bervariasi tergantung jenis motor dan kapasitas mesinnya. Informasi lengkap mengenai denda dihitung berdasarkan data tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, jika pembayaran pajak kendaraan bermotor terlambat lebih 2 hari tapi kurang dari sebulan, denda yang dikenakan sebesar 25 persen dari total nilai pajaknya. Jika melebih, akan ada biaya tambahan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Lihat Juga :Tips Otomotif
Cara Mudah Perpanjang STNK 5 Tahunan |
Berikut rincian cara menghitung denda telat bayar pajak motor berdasarkan durasi keterlambatan sebagai berikut:
• Keterlambatan 2 hari - 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
• Keterlambatan 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 3 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 6 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Anwar Usman Bisa Tangani Sengketa Pileg 2024, Kecuali Terkait PSI
-
Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Dana PEN
-
BNPB: 6.125 Warga Masih Mengungsi Imbas Erupsi Gunung Ruang
-
VIDEO: Detik-detik Polisi Tangkap Pedemo Pro-Palestina di Kampus AS
-
Pasukan Junta Myanmar Keok ke Milisi Bersenjata, 70 Senjata Disita
-
Panas Ekstrem 41 Derajat Celsius di Thailand, Total 30 Orang Tewas
-
FOTO: Bermimpi Jalur MRT Lanjut Sampai Tangsel
-
Kemendag Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp484 M ke Peritel Pada Mei
-
Pentingkah Perjanjian Pranikah Pisah Harta Seperti Dibuat Sandra Dewi?
-
Hasil Liga 1: Bhayangkara Bantai Barito
-
Kapten Malaysia U-23 Dihujat karena Curhat Dirujak Netizen
-
Hasil PLN Mobile Proliga: Lavani Allo Bank Hajar Garuda Jaya
-
BMKG Ingatkan Bahaya Sesar Lembang, Rumah-Rumah Bisa Rata dengan Tanah
-
VIDEO: 'Iseng' ala China, Nyoba Piara Ikan di Luar Angkasa
-
Bos XL Axiata Soal Wacana Merger dengan Smartfren: Belum Ada Hilal
-
Link Daftar Konversi Motor Listrik Gratis
-
Kumpulan Aksi Koboi Sopir Arogan Fortuner dan Pajero Sport
-
Mobil Listrik Toyota bZ3C dan bZ3X Meluncur di Beijing
-
Min Hee-jin Bongkar Chat dengan Bang Si-hyuk, aespa Terseret
-
Jubir Bantah Melinda Gates Tunangan dengan Eks Reporter: Sudah Putus
-
Dituding HYBE dalam Pengaruh Dukun, Min Hee-jin Buka Suara
-
Jangan Sampai Tertular, Ini Cara Mencegah Malaria
-
FOTO: Warna-warni Tulip Bermekaran di Lisse Belanda
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso