Cara Pasang Pelat Nomor Agar Tak Didenda Rp500 Ribu
Daftar Isi
-
Cara pasang pelat nomor motor
- Cara pasang pelat nomor dengan bingkai
- Siapkan peralatan
- Pasang bingkai
- Pasang pelat nomor
- Cara pasang pelat nomor tanpa bingkai
- Siapkan peralatan
- Membuat lubang di pelat nomor
- Pasang pelat nomor
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan wajib hukumnya terpasang pada sebuah kendaraan, termasuk pada motor. Pelat nomor kendaraan menjadi sebuah alat yang digunakan oleh pihak berwajib untuk melakukan proses identifikasi dan juga registrasi sebuah kendaraan.
Pelat nomor berisikan rangkaian angka dan juga huruf yang memiliki kombinasi unik, sesuai dengan tempat motor tersebut diregistrasi.
Pemasangan pelat nomor ini sangat penting untuk dilakukan, selain sebagai identifikasi kendaraan, pelat nomor motor juga digunakan untuk mempermudah pihak terkait melakukan identifikasi jika terjadi kecelakaan.
Lihat Juga :Tips Otomotif
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor |
Berdasarkan Undang-undang No. 29 Pasal 280 tahun 2009, setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan tidak memasang pelat nomor sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh pihak Korlantas Polri, bisa dikenakan sanksi berupa pidana kurungan hingga dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Cara pasang pelat nomor motor
Terdapat dua cara untuk memasang pelat nomor motor. Cara pertama adalah dengan menggunakan bingkai pelat nomor, sedangkan cara kedua adalah dengan langsung memasang pelat nomor ke dudukan plat nomor yang terdapat di motor.
Cara pasang pelat nomor dengan bingkai
Dewasa ini sudah banyak pemilik kendaraan yang menggunakan bingkai untuk memasang pelat nomor kendaraan. Selain terlihat lebih sedap dipandang, penggunaan bingkai pelat nomor ini juga memudahkan pemilik kendaraan untuk memasang plat nomor kendaraannya.
-
Siapkan peralatan
Sebelum memasang pelat nomor dengan bingkai, siapkan peralatan yang dibutuhkan. Umumnya, Anda memerlukan kunci pas atau kunci ring dengan ukuran 8 hingga 10, dan juga obeng plus. Jangan lupa siapkan juga mur, baut, dan juga ring yang berfungsi sebagai penahan agar mur dan baut tidak longgar.
-
Pasang bingkai
Langkah berikutnya adalah dengan memasang bingkai pelat nomor ke dudukan plat nomor yang terdapat di motor. Lakukan pengukuran agar bingkai pelat nomor ini tepat berada di tengah-tengah dudukan plat nomor yang terdapat di motor. Lakukan pada bagian depan dan belakang motor.
-
Pasang pelat nomor
Setelah bingkai pelat nomor terpasang, buka bagian depan bingkai dengan menggunakan obeng. Masukkan plat nomor ke dalam bingkai dan tutup bingkai kembali. Kencangkan mur penutup bingkai kembali hingga benar-benar kencang.
Cara pasang pelat nomor tanpa bingkai
Jika dibandingkan dengan menggunakan bingkai, cara pasang pelat nomor tanpa bingkai ini memerlukan waktu dan tenaga yang lebih besar. Hal ini dikarenakan Anda harus melubangi pelat nomor terlebih dahulu.
-
Siapkan peralatan
Sama seperti saat memasang pelat nomor dengan bingkai, pemilik kendaraan juga wajib menyiapkan peralatan seperti kunci ring atau kunci pas dengan ukuran 8 atau 10, mur dan baut dengan ukuran serupa, ring, bor atau alat lain untuk melubangi plat nomor, dan juga penggaris.
-
Membuat lubang di pelat nomor
Jika tanpa menggunakan bingkai, Anda harus melubangi pelat nomor dengan menggunakan bor atau alat lain. Sebelum dilubangi, ukur terlebih dahulu plat nomor agar tepat berada di tengah-tengah dan pastikan juga lubang yang akan dibuat tidak mengenai huruf atau angka yang terdapat di pelat nomor.
-
Pasang pelat nomor
Setelah kedua pelat nomor terlubangi, pasang plat nomor ke dudukan pelat nomor yang terdapat pada motor. Kencangkan mur dengan baut dengan menggunakan kunci ring atau kunci pas. Jangan lupa untuk menambahkan ring yang bertujuan untuk mencegah mur dan baut kendor dan terlepas.
Baik dengan bingkai maupun tanpa bingkai, pastikan plat nomor kendaraan bermotor tetap bisa terlihat dengan jelas. Hal ini dimaksudkan agar pengendara terhindar dari sanksi yang mungkin diterapkan karena plat nomor tidak terlihat dengan jelas.
Terkini Lainnya
-
Anwar Usman Bisa Tangani Sengketa Pileg 2024, Kecuali Terkait PSI
-
Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Dana PEN
-
BNPB: 6.125 Warga Masih Mengungsi Imbas Erupsi Gunung Ruang
-
VIDEO: Detik-detik Polisi Tangkap Pedemo Pro-Palestina di Kampus AS
-
Pasukan Junta Myanmar Keok ke Milisi Bersenjata, 70 Senjata Disita
-
Panas Ekstrem 41 Derajat Celsius di Thailand, Total 30 Orang Tewas
-
FOTO: Bermimpi Jalur MRT Lanjut Sampai Tangsel
-
Kemendag Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp484 M ke Peritel Pada Mei
-
Pentingkah Perjanjian Pranikah Pisah Harta Seperti Dibuat Sandra Dewi?
-
Kapten Malaysia U-23 Dihujat karena Curhat Dirujak Netizen
-
Hasil PLN Mobile Proliga: Lavani Allo Bank Hajar Garuda Jaya
-
Erick Thohir Temui STY, Tak Cuma Bahas Kontrak Baru
-
BMKG Ingatkan Bahaya Sesar Lembang, Rumah-Rumah Bisa Rata dengan Tanah
-
VIDEO: 'Iseng' ala China, Nyoba Piara Ikan di Luar Angkasa
-
Bos XL Axiata Soal Wacana Merger dengan Smartfren: Belum Ada Hilal
-
Link Daftar Konversi Motor Listrik Gratis
-
Kumpulan Aksi Koboi Sopir Arogan Fortuner dan Pajero Sport
-
Mobil Listrik Toyota bZ3C dan bZ3X Meluncur di Beijing
-
Jubir Bantah Melinda Gates Tunangan dengan Eks Reporter: Sudah Putus
-
Dituding HYBE dalam Pengaruh Dukun, Min Hee-jin Buka Suara
-
Review The Tortured Poets Department: Manuskrip Kegetiran Taylor Swift
-
FOTO: Warna-warni Tulip Bermekaran di Lisse Belanda
-
FOTO: Ramai-ramai Belajar Ternak Lebah di Taiwan
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso