yoldash.net

SYL Klaim Tak Tahu Proses Biduan Nayunda Jadi Honorer Kementan

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim tidak mengetahui proses penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah menjadi tenaga kontrak honorer di Kementan RI.
Pedangdut Nayunda Nabila menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim tidak mengetahui proses penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah menjadi tenaga kontrak honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Hal itu disampaikan SYL saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

"Kemudian terkait Nayunda tersebut, gimana prosesnya itu bisa menjadi pegawai honorer Kementan?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya begitu saja tahu bahwa dia harus melamar dan setelah melamar dia dapat pekerjaan di situ, dan tentu saja saya tidak ikuti dan tidak mencampuri," jawab SYL.

ADVERTISEMENT

"Saksi tahu dia melamar dari siapa infonya?" lanjut jaksa.

"Di persidangan ini baru saya tahu bahwa ini prosesnya seperti itu, saya enggak ikuti proses awalnya," aku SYL.

Jaksa turut mendalami pemberian-pemberian baik uang maupun barang yang diterima Nayunda. Termasuk bayaran yang bersangkutan karena menjadi penyanyi di suatu agenda Kementan.

"Apakah pernah saksi juga meminta untuk mengirimkan uang pada Pak Kasdi maupun Pak Hatta yang ditujukan kepada Nayunda?" tanya jaksa.

"Pernah, tapi itu terkait dengan dia nyanyi dan bayarannya terlalu rendah. Ada komplain dari keluarganya (ibunya) dan saya minta Pak Kasdi dan saya teruskan kalau tidak salah WA [WhatsApp]-nya itu," ungkap SYL.



SYL mengaku dekat dengan orang tua Nayunda dan mempunyai utang budi. Kata SYL, orang tua Nayunda pernah menjadi tim sukses ketika dirinya mencalonkan dan berhasil menjabat Gubernur Sulawesi Selatan selama dua periode.

"Saksi tahu tidak sumber dananya (bayaran Nayunda) dari mana?" tanya jaksa.

"Tidak, saya tidak pernah campuri," aku SYL.

Di persidangan sebelumnya, Rabu (29/5), Nayunda mengungkapkan proses dirinya bisa menjadi tenaga kontrak honorer di Kementan saat SYL masih menjabat sebagai menteri.

Nayunda menjelaskan hal tersebut berawal dari perkenalannya dengan Indira Chunda Thita selaku putri dari mantan Mentan SYL.

Nayunda mengaku menjadi anggota Garda Wanita atau Garnita Malahayati--organisasi sayap Partai NasDem. Thita menjadi ketua umum dalam organisasi tersebut. Nayunda mengaku meminta Thita untuk bisa membantu masuk ke Kementan.

Proses lamaran hingga Nayunda diterima kerja hanya memakan waktu satu pekan.

Adapun SYL, Kasdi, dan Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Lebih lanjut, SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat