PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Hari Ini
![PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Hari Ini Sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang ditangani oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/26/pegi-setiawan-alias-pegi-alias-perong-alias-robi-irawan-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki hari ini, Senin (24/6).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, gugatan praperadilan Pegi Setiawan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung, pada Selasa 11 Juni.
Berdasarkan jadwal yang diterbitkan PN Bandung, sidang perdana praperadilan Pegi akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang ditangani oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Polda Jawa Barat mengaku siap melawan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast memastikan tim Hukum Polda akan hadir dalam praperadilan tersebut.
"Kami sudah siapkan dan kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/6).
ADVERTISEMENT
Jules tidak merinci lebih jauh ihwal jumlah tim hukum yang akan ikut dalam sidang hari ini. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak dari luar kepolisian yang ikut dalam tim hukum Polda untuk persidangan.
"Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum kita sendiri, atau nanti kita berkolaborasi dan bekerja sama dengan kuasa hukum dari eksternal," katanya.
Sebelumnya kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi mengatakan gugatan praperadilan itu diajukan pihaknya lantaran tidak terima atas tindakan Polda Jawa Barat yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan bukti yang lemah.
"Bukti polisi adalah ijazah sama KTP, apa hubungan perkara ini sama ijazah sama KTP ini kan kasus pembunuhan," kata Marwan saat dihubungi, Rabu (12/6).
"Seharusnya polisi bisa membuktikan dia matinya karena apa karena benturan batu misalnya batu benda tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat lokasi ada sidik jarinya Pegi Setiawan baru itu good. Setuju," sambungnya.
(tfq/fra)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Ribuan Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Hari Bhayangkara di Monas
-
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini, Polda Jabar Hadir
-
Pencari Suaka Pasang Tenda di Setiabudi, Heru Budi Koordinasi UNHCR
-
FOTO: Tolak Ubah Usia Wamil Israel, Warga Yahudi Bentrok dengan Polisi
-
VIDEO: Serangan bom Rusia ke Kharkiv, Bayi 8 Bulan Jadi Korban Luka
-
Demo Pecah di Israel, Warga Tolak Perubahan Usia Wamil Jadi 21 Tahun
-
NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Hari Ini
-
Inflasi Juni Capai 2,51 Persen Gara-gara Harga Makanan - Minuman
-
Mulai 5 Juli, Biaya Admin Tarik Tunai EDC BCA Rp4.000
-
Daftar 5 Tim Negara Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
-
Netizen Berduka Pebulutangkis China Zhang Zhi Meninggal di AJC 2024
-
Respons Gregoria Mariska usai Pebulutangkis Zhang Zhi Jie Meninggal
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Bahaya Kebocoran Data Pribadi, Termasuk Dicatut Buat Pinjol
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Perpanjangan SIM Harus Pakai BPJS Dimulai Hari Ini
-
Siap-siap Ramai di Jalan, BYD Serahkan 1.000 Mobil Listrik ke Konsumen
-
Mitsubishi Xpander Cross Elite Edisi Terbatas
-
Wonderland, Film Park Bo-gum hingga Suzy Tayang Juli 2024 di Netflix
-
Voice of Baceprot Usai Debut di Glastonbury: Baceprot till Die!
-
Di Glastonbury, Coldplay Ajak Fan Kirim Cinta ke Israel dan Palestina
-
Bayi Meninggal Usai Vaksin, Kemenkes Sebut Imunisasi Ganda Aman
-
Berapa Langkah Maksimal Jalan Kaki Sehari?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso