yoldash.net

Kapolri Minta Kasus Vina Cirebon Ditangani Profesional dan Transparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya agar mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina Cirebon secara profesional dan transparan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya transparan dan profesional dalam mengusut kasus pembunuhan Vina Cirebon. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya agar mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina Cirebon secara profesional dan transparan.

"Kami minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan," kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/6).

Ia pun meminta jajarannya untuk untuk mengumpulkan bukti-bukti tak terbantahkan dalam mengusut kasus yang terjadi pada 2016 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," ujar Sigit.

"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Sigit juga meminta Bareskrim hingga Propam Polri turun tangan untuk melakukan asistensi dalam kasus Vina ini.

"Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016. Hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik," tutur Sigit.

Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sementara itu, Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6).
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun telah menunjuk enam jaksa peneliti (jaksa P-16) yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara selama 14 hari ke depan.

(dis/pua)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat