Serikat Buruh Samsung Korsel Mogok Kerja, Tuntut Cuti dan Upah Layak
![Serikat Buruh Samsung Korsel Mogok Kerja, Tuntut Cuti dan Upah Layak Serikat pekerja Samsung di Korea Selatan mogok kerja per hari ini (1/7) menuntut perbaikan gaji serta adanya cuti tambahan.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2017/12/27/491a3daf-b7ed-478f-9843-7e7357ad382f_169.jpg?w=650&q=90)
Serikat pekerja Samsung Electronics di Korea Selatan mengumumkan mogok kerja per hari ini (1/7). Aksi mogok digelar lantaran buruh menuntut perbaikan gaji serta adanya cuti tambahan.
Buruh yang tergabung dalam National Samsung Electronics Union (NSEU) memiliki sekitar 28 ribu anggota atau seperlima jumlah pekerja Samsung di Korea Selatan.
Mereka menagih komitmen dari perusahaan seperti perbaikan sistem bonus berbasis kinerja, serta meminta satu hari cuti tahunan tambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengumumkan pemogokan umum hari ini," kata Presiden NSEU, Son Woo-mok, dikutip Reuters, Senin (1/7).
Tuntutan ini ditujukan pada divisi chip Samsung, yang memproduksi berbagai komponen penting seperti RAM, chip flash NAND, stik USB, kartu SD, prosesor Exynos, sensor kamera, modem, chip NFC, dan pengontrol daya/layar.
ADVERTISEMENT
Buruh menginginkan kenaikan gaji sebesar 6,5 persen dan tambahan satu hari cuti tahunan, serta pendekatan yang lebih transparan dalam menghitung bonus. Bonus sangat penting karena merupakan bagian penting dari gaji karyawan.
Pada 2023, besaran bonus memperhitungkan laba operasional dan biaya modal sehingga menyebabkan tidak adanya bonus yang dibayarkan kepada pekerja. Serikat pekerja berpendapat bonus harus didasarkan hanya pada laba operasional.
Buruh menegaskan bakal terus memperjuangkan hak mereka hingga perusahaan memenuhi tuntutan para pekerja.
"Sampai tuntutan kami dipenuhi, kami akan berjuang dengan pemogokan," imbuh Woo-mok.
Sementara itu, Samsung Group secara konsisten menentang upaya serikat pekerja sehingga menghasilkan kebijakan yang menjaga upah tetap rendah, memberikan tunjangan minimal dan memberlakukan jam kerja yang diperpanjang.
(pta/pta)Terkini Lainnya
-
FOTO: Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Jabar hingga Papua
-
Bocah Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago Depok
-
Istri di Tangerang Dibakar Suami, Pelaku Ditangkap
-
VIDEO: Bom Bunuh Diri di Nigeria, 18 Orang Tewas Puluhan Terluka
-
FOTO: Nabawi dan Quba, 2 Masjid yang Dibangun Rasulullah
-
Liga Arab Cabut Hizbullah dari Daftar Organisasi Teroris
-
Syarat Mendapat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
-
Luhut Ngotot RI Buat Family Office: Ada Rp179 Ribu T Dana Seliweran
-
Penumpang Pesawat Domestik Anjlok 9,36 Persen pada Mei 2024
-
Hasil Babak 1: 10 Pemain, Indonesia vs Australia Imbang
-
Keluarga Jemput Zhang Zhi Jie yang Meninggal, PBSI Tanggung Penuh
-
Zhang Zhi Jie Meninggal, AJC 2024 Tetap Bergulir
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Rumor Terbaru iPhone 16, Baterai Lebih Tahan Lama
-
NASA Temukan Bukti Air Pernah Genangi Asteroid
-
VinFast Luncurkan VF 5, Perluas Jajaran Mobil Listrik di Indonesia
-
Vinfast VF 5 Dibanderol Rp242 Juta dengan Skema Sewa Baterai
-
Kenali Tanda Minyak Rem Mobil Harus Diganti
-
INTIP: 7 Idol Kpop Comeback Juli 2024
-
Sinopsis The Fast and the Furious, Bioskop Trans TV 1 Juli 2024
-
Pihak Sexy Goath Ungkap Alasan Juliette Angela Gugat Cerai
-
VIDEO: Gunung Fuji Batasi 4.000 Pengunjung Per Hari
-
Apakah Vitiligo Bisa Diobati? Ini Penjelasan Dokter
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso