yoldash.net

Syarat Mendapat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mengumumkan cara mendapatkan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak 2024 sesuai Pergub DKI No.16 Tahun 2024.
(Foto: Arsip Bapenda DKI Jakarta)

Jakarta, Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) untuk tahun pajak 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.

Adapun isi dari aturan tersebut terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.

Pembebasan PBB ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan ada sejumlah insentif yang diberikan berupa pembebasan PBB-P2. Aturan pembebasan diantaranya:

1. Pembebasan Pokok 100%

ADVERTISEMENT

Insentif ini diberikan untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 Miliar. Insentif ini dapat diberikan dengan syarat wajib pajak orang pribadi dengan NIK Valid.

Kemudian, satu wajib pajak hanya mendapat pembebasan untuk satu objek PBB-P2. Namun apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.

2. Pembebasan Pokok 50%

Pemberian insentif ini untuk objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria diantaranya SPPT PBB Tahun 2023 sebesar Rp0 (nol rupiah) dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100%. Lalu dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun 2024.

3.Pembebasan Pokok Tertentu

Diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25% dibandingkan tahun 2023, dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100% dan 50%.

Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2023 setelah ditambah kenaikan 25%.

Namun, dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Cara Mengajukan Pembebasan PBB

Morris menyampaikan untuk mendapatkan pembebasan pajak, masyarakat tidak perlu melakukan pengajuan. Sebab, pembebasan pajak dilakukan secara otomatis.

Ia melanjutkan, kebijakan pembebasan pokok PBB Jakarta 2024 ini merupakan langkah positif dari pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak di Jakarta," ujar Morris Danny dikutip Senin (1/7).

(inh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat