Pemkab Morowali & PT IMIP Ajak Warga Desa Labota Sadar Pilah Sampah
![Pemkab Morowali & PT IMIP Ajak Warga Desa Labota Sadar Pilah Sampah Pemkab Morowali bersama PT IMIP menggelar aksi bersih lingkungan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu kemarin (30/6).](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/07/01/aksi-bersih-lingkungan-ajak-warga-bahodopi-sadar-pemilahan-sampah-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Pemerintah Kabupaten Morowali bersama PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menggelar aksi bersih lingkungan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu kemarin (30/6).
Aksi bersih-bersih itu dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup sedunia. Ada 300 warga yang berpartisipasi.
Penjabat Bupati (Pj) Morowali, Rachmansyah Ismail mengatakan kegiatan semacam ini penting untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini akan memberi dampak yang besar dan bermanfaat untuk kita semua," kata Rachmansyah Ismail dalam keterangan resmi, Senin (1/7).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Pemkab Morowali mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah sebesar Rp14 miliar guna menyelesaikan persoalan sampah di Kecamatan Bahodopi.
"Bantuan ini terdiri atas 34 unit mobil kontainer, 26 kendaraan pengangkut sampah beroda tiga, 9 arm roll, dan 8 dump truck," urai Kepala Bidang
Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Morowali Hasnia.
Head of CSR Department PT IMIP Tommy Adi Prayogo menyampaikan pihaknya turut mendukung pengelolaan kebersihan lingkungan di Labota dalam aspek pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Hal ini dicapai melalui pendampingan kelompok swadaya masyarakat dalam mengelola bank sampah dan perumusan Peraturan Desa (Perdes) Labota.
"Kami ingin pada tahap awal meningkatkan kesadaran warga yang selama ini masih sering membuang sampah tidak di tempatnya. Semoga tidak ada penumpukan sampah sembarangan lagi," ucapnya.
Untuk mengatur perilaku warga dalam mengelola kebersihan lingkungan, beberapa ketentuan dalam Perdes Labota disusun sebagai pedoman hukum tertulis.
Isi Perdes itu di antaranya memberi sanksi bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan, mengaktifkan iuran pengelolaan kebersihan, dan pemilahan
jenis sampah.
Terkini Lainnya
-
Muncul Nama Sandiaga Uno di Bursa Pilkada Jatim 2024
-
DPR Bakal Panggil Menag hingga Kemenkes Terkait Polemik Haji 2024
-
PKB Simulasi 3 Kader PDIP Jadi Cawagub Kiai Marzuki di Pilkada Jatim
-
FOTO: Paris Membara Usai Partai Sayap Kanan Unggul Putaran Satu Pemilu
-
Pesawat Air Europa Turbulensi Parah, Sejumlah Penumpang Cedera
-
Virus Mematikan Muncul di Israel, 100 Orang Terinfeksi
-
Luhut Beber Keunggulan Family Office RI Dibanding Singapura-Hong Kong
-
Serikat Buruh Samsung Korsel Mogok Kerja, Tuntut Cuti dan Upah Layak
-
Syarat Mendapat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
-
Daftar 6 Tim Negara Lolos Perempat Final Euro 2024
-
Gagal Penalti, Ronaldo Sempat Nangis di Tengah Pertandingan Euro 2024
-
Hasil Euro 2024: Menang Adu Penalti 3-0, Portugal ke Perempat Final
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Rumor Terbaru iPhone 16, Baterai Lebih Tahan Lama
-
NASA Temukan Bukti Air Pernah Genangi Asteroid
-
VinFast Luncurkan VF 5, Perluas Jajaran Mobil Listrik di Indonesia
-
Vinfast VF 5 Dibanderol Rp242 Juta dengan Skema Sewa Baterai
-
Kenali Tanda Minyak Rem Mobil Harus Diganti
-
Pengacara Jawab Rumor Lepas Sean Diddy Combs karena Diancam Lady Gaga
-
Penjelasan Alien yang Menyerang Manusia di A Quiet Place: Day One
-
Diet Tiongkok Diklaim Turunkan BB 10 Kg dalam Seminggu, Kok Bisa?
-
VIDEO: Gunung Fuji Batasi 4.000 Pengunjung Per Hari
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso