yoldash.net

Pemkab Morowali & PT IMIP Ajak Warga Desa Labota Sadar Pilah Sampah

Pemkab Morowali bersama PT IMIP menggelar aksi bersih lingkungan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu kemarin (30/6).
Pemkab Morowali bersama PT IMIP menggelar aksi bersih lingkungan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu kemarin (30/6). (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, Indonesia --

Pemerintah Kabupaten Morowali bersama PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menggelar aksi bersih lingkungan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu kemarin (30/6).

Aksi bersih-bersih itu dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup sedunia. Ada 300 warga yang berpartisipasi.

Penjabat Bupati (Pj) Morowali, Rachmansyah Ismail mengatakan kegiatan semacam ini penting untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini akan memberi dampak yang besar dan bermanfaat untuk kita semua," kata Rachmansyah Ismail dalam keterangan resmi, Senin (1/7).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Pemkab Morowali mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah sebesar Rp14 miliar guna menyelesaikan persoalan sampah di Kecamatan Bahodopi.

"Bantuan ini terdiri atas 34 unit mobil kontainer, 26 kendaraan pengangkut sampah beroda tiga, 9 arm roll, dan 8 dump truck," urai Kepala Bidang
Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Morowali Hasnia.

Head of CSR Department PT IMIP Tommy Adi Prayogo menyampaikan pihaknya turut mendukung pengelolaan kebersihan lingkungan di Labota dalam aspek pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Hal ini dicapai melalui pendampingan kelompok swadaya masyarakat dalam mengelola bank sampah dan perumusan Peraturan Desa (Perdes) Labota.

"Kami ingin pada tahap awal meningkatkan kesadaran warga yang selama ini masih sering membuang sampah tidak di tempatnya. Semoga tidak ada penumpukan sampah sembarangan lagi," ucapnya.

Untuk mengatur perilaku warga dalam mengelola kebersihan lingkungan, beberapa ketentuan dalam Perdes Labota disusun sebagai pedoman hukum tertulis.

Isi Perdes itu di antaranya memberi sanksi bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan, mengaktifkan iuran pengelolaan kebersihan, dan pemilahan
jenis sampah.

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat