Kejagung: 6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pembunuhan Pegi Setiawan
![Kejagung: 6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pembunuhan Pegi Setiawan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima pelimpahan berkas Pegi Setiawan dari Polda Jabar. Jaksa akan meneliti kelengkapan sebelum dibawa ke pengadilan](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/26/pengungkapan-kasus-pembunuhan-vina-3_169.jpeg?w=650&q=90)
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan berkas perkara diterima dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, pada Kamis (20/6) kemarin.
Usai menerima pelimpahan tersebut, ada 6 orang jaksa peneliti (jaksa P-16) yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara selama 14 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk 6 orang Jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
Harli mengatakan para jaksa yang telah ditunjuk tersebut akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah hukum yang ada.
"Jika belum maka waktu tujuh hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi," lanjutnya.
Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Sementara itu, Polda Jawa Barat sendiri telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6). Berkas perkara itu nantinya akan diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Masuki Tahap Akhir
Ahli di Sidang Pegi Sebut Keterangan Saksi-Akun Medsos Bisa Jadi Bukti
KY Turunkan Tim Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Polisi Hadirkan 1 Ahli Pidana, Beber Bukti Penetapan Tersangka Pegi
Kisi-Kisi Materi SKB Penjaga Tahanan Kejaksaan RI 2023
Tarif Denda Tilang Jika Mengurus di Kejaksaan
BPK: Kejaksaan Belum Nilai 946 dari 2.224 Rampasan Kasus Jiwasraya
Dana PKH Rp3,5 M Diduga Ditilep Pendamping Sosial Tangerang