yoldash.net

Keluarga Pegi Setiawan Temui KPK dan MA Agar Terjun Awasi Praperadilan

Keluarga Pegi Setiawan meminta KPK mengawasi sidang praperadilan untuk mencegah suap-menyuap, serta meminta MA mengawasi persidangan agar berjalan objektif.
Keluarga Pegi Setiawan meminta KPK mengawasi sidang praperadilan untuk mencegah suap-menyuap, serta meminta MA mengawasi persidangan agar berjalan objektif. ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI

Jakarta, Indonesia --

Keluarga dan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina 'Cirebon', Pegi Setiawan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA).

Mereka ingin KPK mengawasi sidang praperadilan di kasus Pegi untuk mencegah terjadinya suap-menyuap dalam penanganan kasus ini, serta meminta MA mengawasi persidangan praperadilan agar berjalan adil dan objektif.

Kuasa hukum Pegi, Toni RM menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pengawasan kepada KPK di Jakarta pada Kamis (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedatangan kami kemari menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan," kata Toni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6).

Toni menjelaskan surat itu disampaikan agar KPK mengawasi aparat penegak hukum dalam sidang praperadilan. Ia meminta supaya KPK mencegah terjadinya proses korupsi dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, kasus Pegi belakangan ini terkesan dipaksakan lantaran alat bukti yang minim.

"Kami melihat kasus ini terkesan dipaksakan, sehingga ketika kami gugat praperadilan, kami khawatir dengan alat bukti yang dimiliki, yang menurut kami sangat minim. Kami khawatir hakim menolak klien kami praperadilannya," jelas dia.

"Sehingga kalau hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses praperadilan ini," sambung dia.

Toni mengatakan surat ditujukan KPK ini sebagai bentuk upaya pencegahan agar tidak terjadi suap dan bisa mengawasi mulai dari Kapolda Jawa Barat hingga hakim yang mengadili.

"Aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan ini, termohon tentu termohon mulai dari bapak Kapolda cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sampai penyidiknya, kemudian Pengadilan Negeri Bandung mulai dari ketua pengadilan sampai hakim yang menangani," kata Toni.

Pada hari yang sama, Keluarga Pegi Setiawan juga menyambangi Mahkamah Agung untuk meminta MA melalui Badan Pengawas MA mengawasi persidangan praperadilan agar berjalan fair dan objektif.

Toni menyampaikan permohonan ini ditujukan atas kekhawatiran karena pihaknya yakin bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku. Sebab, tutur dia, DPO merupakan Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan.

Selain itu, Ia pun menilai alat bukti yang dimiliki penyidik tidak cukup.

Upaya menyambangi MA ini bertujuan untuk mencegah agar hakim yang memimpin praperadilan itu tidak memaksa menetapkan sah status tersangka Pegi Setiawan dengan praktik suap.

"Upaya-upaya ini dilakukan untuk mencegah agar jangan sampai hakim memaksakan, menetapkan sah penetapan tersangkanya. Dengan misalnya, dengan cara disuap dan seterusnya," kata Toni di Gedung MA, Jakarta, Kamis (20/6).

"Makanya kami meminta agar KPK, Badan Pengawas MA, agar mengawasi jalannya proses persidangan, biar putusannya adil, biar berjalan fair, objektif, tidak berpihak," sambung Toni.

(pop/gil)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat