yoldash.net

Poin-poin Perkembangan Kasus Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara Pegi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (20/6) kemarin.
Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara Pegi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (20/6) kemarin. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Daftar Isi
  • Laporkan penyidik Polda Jabar
  • Isi postingan Pegi
  • Datangi MA dan KPK
  • Usut obstruction of justice
Jakarta, Indonesia --

Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah buron selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Setelah menjalani pemeriksaan, Pegi pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Polisi juga telah melimpahkan berkas perkara Pegi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (20/6) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia.com telah merangkum sejumlah poin terkait perkembangan kasus Pegi selaku tersangka pembunuhan Vina dan Eky, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Laporkan penyidik Polda Jabar

Pihak Pegi Setiawan alias Pegi Perong melaporkan penyidik Polda Jabar ke Propam Polri karena diduga menghapus sejumlah postingan di akun Facebook milik kliennya.

Laporan tersebut dibuat oleh Sugianti selaku kuasa hukum Pegi Setiawan dan terdaftar dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan tanggal Kamis 20 Juni 2024.

Kuasa hukum Pegi lainnya, Toni RM menyebut laporan itu dilayangkan lantaran pihaknya merasa janggal dengan banyaknya postingan Pegi yang hilang. Apalagi, hal tersebut terjadi seusai Pegi ditahan oleh Polda Jabar.

"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan," kata dia kepada wartawan di Propam Polri, Kamis (20/6).

Dijelaskan Toni, awalnya akun Facebook Pegi masih dapat ditemukan oleh publik saat baru ditangkap oleh Polda Jabar. Beberapa postingan Pegi, kata dia, juga sudah sempat disimpan dan beredar luas di sosial media sosial.

Namun, saat postingan yang menunjukkan kliennya sedang berada di Bandung ketika peristiwa pembunuhan Vina viral di media sosial, akun Pegi justru tidak dapat ditemukan.

"Dalam acara di stasiun TV swasta, saya menanyakan kepada penyidik kenapa akun facebooknya hilang. Lalu tidak lama akun facebook itu muncul lagi. Namun postingan-postingannya sudah tidak ada," ucap Toni.

Isi postingan Pegi

Toni pun membeberkan sejumlah postingan di akun Facebook Pegi yang hilang karena diduga telah dihapus oleh penyidik Polda Jabar.

Di antaranya, status pada 12 Agustus 2016 dengan caption 'Bismillah on the way Bandung', postingan 17 Agustus 2016 dengan caption 'Mengais rezeki di kota orang', serta postingan 24 Agustus 2016 dengan caption lupa suasana kampung halaman'.

Toni turut mengatakan dari hasil komunikasi dengan Pegi, postingan itu hilang setelah penyidik sempat meminta password akun Facebook kepada kliennya.

Padahal, Toni mengklaim Pegi justru tidak memiliki akses apapun untuk menghapus postingan di akun Facebook miliknya lantaran telah mendekam di penjara.

"Kami menanyakan pada hari kedua saat tes psikologi, 'Pegi ini akun Facebook kamu?' dijawab 'Betul pak', 'Kok postingan kamu hilang' dijawab lagi 'Enggak tahu pak'," tuturnya.

"Saya tanya 'Kamu masih bisa enggak di penjara, di dalam sel untuk mengendalikan', dijawab 'Enggak Pak'. Saya tanya 'penyidik pernah minta password enggak?' dijawab 'Iya Pak pernah minta'," sambungnya.

Atas dasar itu, Toni meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik terkait dugaan penghapusan postingan itu. Sebab, hal tersebut justru merugikan kliennya dan menunjukkan proses penyidikan terkesan dilakukan asal-asalan.

"Ini tidak fair apabila dihilangkan oleh penyidik. Kami menduga, kalau memang dilakukan, penyidik mengutak-atik barang bukti yang seharusnya dijaga keutuhannya," katanya.

Datangi MA dan KPK

Keluarga dan kuasa hukum Pegi juga turut menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA).

Di KPK, pihak Pegi mengirimkan surat permohonan pengawasan terhadap kasus yang tengah dihadapi oleh kliennya. Lewat surat itu, kata Toni, pihaknya meminta KPK mengawasi aparat penegak hukum dalam sidang praperadilan.

"Kami melihat kasus ini terkesan dipaksakan, sehingga ketika kami gugat praperadilan, kami khawatir dengan alat bukti yang dimiliki, yang menurut kami sangat minim. Kami khawatir hakim menolak klien kami praperadilannya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

"Sehingga kalau hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses praperadilan ini," sambung dia.

Toni menyebut surat ditujukkan KPK ini sebagai bentuk upaya pencegahan agar tidak terjadi suap dan bisa mengawasi mulai dari Kapolda Jawa Barat hingga hakim yang mengadili.

"Aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan ini, termohon tentu termohon mulai dari bapak Kapolda cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sampai penyidiknya, kemudian Pengadilan Negeri Bandung mulai dari ketua pengadilan sampai hakim yang menangani," kata Toni.

Sama seperti di KPK, pihak Pegi juga meminta MA melalui Badan Pengawas MA untuk mengawasi persidangan praperadilan agar berjalan fair dan objektif.

Kata Toni, permohonan ini ditujukan atas kekhawatiran karena pihaknya yakin bahwa Pegi bukan pelaku. Sebab, DPO merupakan Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan.

Karenanya, lanjut Toni, upaya menyambangi MA ini bertujuan untuk mencegah agar hakim yang memimpin praperadilan itu tidak memaksa menetapkan sah status tersangka Pegi Setiawan dengan praktik suap.

"Upaya-upaya ini dilakukan untuk mencegah agar jangan sampai hakim memaksakan, menetapkan sah penetapan tersangkanya. Dengan misalnya, dengan cara disuap dan seterusnya," ucap dia.

"Makanya kami meminta agar KPK, Badan Pengawas MA, agar mengawasi jalannya proses persidangan, biar putusannya adil, biar berjalan fair, objektif, tidak berpihak," lanjutnya.

Usut obstruction of justice

Di sisi lain, Polda Jabar saat ini tengah mendalami soal dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Terkait dengan hasil proses penanganan obstruction of justice, tentu masih berproses. Sehingga terkait dengan hal tersebut, belum dapat saya sampaikan hasilnya seperti apa, karena ini masih berproses. Kami pastikan akan berusaha mengungkap peristiwa ini dengan terang-benderang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (20/6).

Kendati demikian, Jules enggan memberikan keterangan soal pihak yang diduga atau dianggap melakukan perintangan penyidikan.

"Kaitannya tentu masih ada rangkaian (dengan kasus Vina Cirebon). Ini bagian daripada proses untuk mengungkap, membuat agar lebih terang lagi peristiwa pidana yang terjadi," ujarnya.

"Terkait siapa yang tentunya menjadi objek dari proses pemeriksaan penyelidikan yang sedang dilakukan, tentu kita akan masih menunggu, dan tidak bisa saat ini saya sampaikan," kata Jules menambahkan.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat