Polda Jabar Selidiki Obstruction of Justice Kasus Vina Cirebon
![Polda Jabar Selidiki Obstruction of Justice Kasus Vina Cirebon Polisi tengah memproses penyelidikan terkait unsur obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Vina dan M Rizky di Cirebon.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/22/humas-polda-jabar-jules-abraham_169.jpeg?w=650&q=90)
Polisi tengah memproses penyelidikan terkait unsur obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Vina dan M Rizky di Cirebon.
"Terkait dengan hasil proses penanganan obstruction of justice, tentu masih berproses. Sehingga terkait dengan hal tersebut, belum dapat saya sampaikan hasilnya seperti apa, karena ini masih berproses. Kami pastikan akan berusaha mengungkap peristiwa ini dengan terang-benderang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (20/6).
Jules juga enggan memberikan keterangan soal pihak yang diduga atau dianggap melakukan perintangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kaitannya tentu masih ada rangkaian (dengan kasus Vina Cirebon). Ini bagian daripada proses untuk mengungkap, membuat agar lebih terang lagi peristiwa pidana yang terjadi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Terkait siapa yang tentunya menjadi objek dari proses pemeriksaan penyelidikan yang sedang dilakukan, tentu kita akan masih menunggu, dan tidak bisa saat ini saya sampaikan," imbuhnya.
Di lain sisi, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, akhirnya rampung melakukan pemberkasan kasus pembunuhan Vina dan Rizky dengan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong. Saat ini berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Saya sampaikan terkait pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di Kejati untuk penyerahan berkas," katanya.
Jules mengatakan diharapkan pemberkasan ini dapat langsung diterima untuk selanjutnya dilakukan tahap dua dengan penyerahan tersangka dan barang bukti yang sudah diamankan penyidik.
"Ya, jadi untuk tahap pertama kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," katanya.
(csr/isn)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Daftar Lengkap 9 Poin Putusan Hakim Bebaskan Pegi Setiawan
Polda Jabar Diperintahkan Setop Penyidikan Pegi Setiawan di Kasus Vina
Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu Takalar Senilai Rp1,83T
Luhut Tanggapi TKN soal Prabowo Tak Bakal Prioritaskan IKN
Luhut Klaim Utang Jatuh Tempo Rp800 T Tak Ganggu Makan Gratis dan IKN
Mentan Pastikan Makan Bergizi Gratis Prabowo Tak Abaikan Peternak