yoldash.net

Ahli di Sidang Pegi Sebut Keterangan Saksi-Akun Medsos Bisa Jadi Bukti

Ahli dari Polda Jabar menyebut dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan, keterangan saksi dan akun Facebook bisa dikualifikasi sebagai dua alat bukti.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky Cirebon di PN Bandung. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

Bandung, Indonesia --

Ahli dari pihak Polda Jawa Barat Prof Agus Surono mengatakan selain barang bukti berupa surat atau akun media sosial, keterangan saksi juga diperlukan untuk penetapan tersangka.

Hal tersebut disampaikan Agus dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7).

Agus merupakan ahli pidana dari Universitas Pancasila yang dihadirkan oleh tim hukum Polda Jabar. Dia berkata penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua dari tiga alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan surat.

Terkait keterangan saksi, Agus merinci saksi harus yang mendengar, mengetahui suatu peristiwa pidana. Tapi, lanjut Agus, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saksi tidak selalu yang melihat dan mengetahui tindak pidana.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan putusan MK tidak selalu saksi yang melihat dan mengetahui ada tindak pidana itu terkait pidana," ucap dia.

Agus mengatakan, keterangan ahli pun dapat dijadikan alat bukti. Namun tentunya, keterangan ahli itu harus seseorang yang memiliki keahlian di bidang tertentu.

"Di bidang penyidikan ahli yang dihadirkan forensik, ahli bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli," ungkap dia.

Dalam keterangannya, Agus juga menyatakan surat-surat atau dokumen dan media sosial seperti akun Facebook, dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.

Keterangan itu merupakan jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan oleh pihak termohon, dalam hal ini tim hukum Polda Jabar.

"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf b-nya yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi," ujar Agus.

"Jadi memang akun Facebook itu bisa saja d kualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," kata Agus lagi.

Agus menuturkan, akun Facebook tersebut akan dilakukan verifikasi oleh ahli. Dengan begitu, ia mengatakan jika akun Facebook sendiri, dapat dijadikan sebagai alat bukti.

"Kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa dikualifikasi sebagai alat bukti," katanya.

(csr/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat