yoldash.net

Polisi Hadirkan 1 Ahli Pidana, Beber Bukti Penetapan Tersangka Pegi

Tim Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani. (CNN Indonesia/Cesar)

Bandung, Indonesia --

Tim hukum Polda Jabar telah hadir dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7).

Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani mengatakan tim dari Polda Jabar bakal menghadirkan satu saksi ahli pidana.

"Untuk ahli nanti kita sampaikan di sidang. Ya satu-satunya. Ahli pidana dari Jakarta," kata Nurhadi di Pengadilan Negeri Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhadi mengatakan saksi ahli yang dihadirkan akan menjelaskan soal materi-materi seputar penetapan tersangka Pegi Setiawan.

ADVERTISEMENT

"Ya, kita ajukan saksi ahli, tentunya nanti beliau akan menyampaikan (menjawab) beberapa pertanyaan, baik dari kami maupun termohon, yang Insyaallah nanti akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan. Ya, tentunya sekitaran alat bukti, pastinya bukti," katanya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku siap menghadapi sidang lanjutan praperadilan. Tim sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan soal penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky.

"Kalau persiapan kami dari awal sudah siap. Dan ini kan saksinya dari ahlinya dari pihak Polda. Yang jelas yang kami tanyakan, masalah tersangkanya klien kami ini. Kenapa klien kami ditersangkakan, bagaimana menurut dari ahli, dan kenapa ditahan," kata Marwan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung.

Marwan berharap saksi ahli tetap independen meski dihadirkan oleh Polda Jabar.

"Walaupun ahli ini kan ahli yang didatangkan oleh Polda. Tetapi dia harus independen, tetap independen, proporsional. Tidak boleh dia perlu ke sana. Dia mempertaruhkan dari integritas dia loh," katanya.

Tim kuasa hukum Pegi juga angkat bicara soal berkas kasus kliennya yang dikembalikan dari Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat. Mereka menilai Polda Jabar tidak mampu memenuhi kekurangan dalam berkas tersebut.

"Saya sangat menduga bahwa ada bukti yang berkaitan dengan terpenuhinya unsur tidak mampu dilengkapi oleh pihak Polda Jawa Barat," kata salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasarudin.



Insank meyakini jika kasus Pegi tidak bakal mencapai meja persidangan. Menurutnya, Pegi akan bebas dari penetapan tersangka pada sidang praperadilan ini. 

"Kami meyakini selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini bahwa gugatan praperadilan kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," katanya.

(csr/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat