yoldash.net

Dana PKH Rp3,5 M Diduga Ditilep Pendamping Sosial Tangerang

Dana PKH sebesar Rp3,5 miliar diduga ditilep oleh pendamping sosial di Tangerang. Pendamping sosial mengambilnya saat mencairkan uang PKH masyarakat.
Dana PKH Rp3,5 miliar diduga ditilep pendamping sosial di Tangerang dengan modus membantu pencairan dana milik masyarakat. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).

Jakarta, Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyebut ada dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang masuk ke kantong oknum pendamping sosial di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Total dana PKH tersebut mencapai Rp3,5 miliar.

Saat ini, Kejari Tangerang masih memeriksa pendamping sosial dari semua desa dan kelurahan di Kecamatan Tigaraksa.

"Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bantuan sosial PKH 2018-2019 ini untuk Kecamatan Tigaraksa itu sekitar Rp3,5 miliar, itu estimasi uang yang tidak bisa disalurkan kepada penerima PKH," ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin dalam konferensi pers Progres Bantuan Sosial Kemensos Masa Pandemi Covid-19, Selasa (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan dari pemeriksaan itu, Kejari telah menetapkan dua tersangka yang mendampingi empat desa. Selanjutnya, pemeriksaan masih berlanjut pada delapan pendamping desa lainnya.

Kedua tersangka tersebut, lanjutnya, menyunat dana PKH sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan demikian, totalnya diprediksi mencapai Rp800 juta.

ADVERTISEMENT

"Kerugian uang yang tidak disalurkan itu sebesar untuk empat desa dari dua tersangka ini sekitar Rp800 juta, yang diambil atau disalahgunakan oleh kedua tersangka ini," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

Modusnya, kedua oknum pendamping sosial itu meminta ATM dari KPM untuk mencairkan uang PKH. Namun, uang PKH yang dikembalikan kepada KPM tidak sesuai jumlah pencairannya karena sudah diambil pendamping sosial sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per KPM.

"Memang kalau dilihat selisih itu ada yang Rp50 ribu atau 100 ribu, tapi kalau dijumlah dengan KPM itu jumlahnya fantastis. Jadi, untuk empat desa saja itu uang yang tidak disalurkan atau disalahgunakan oleh kedua tersangka itu sekitar Rp800 juta," imbuhnya.

Selain modus tersebut, ia menuturkan masih ada oknum pendamping sosial yang mengaku tidak menerima gaji kepada PKM. Hal ini bertujuan menimbulkan rasa iba dari KPM sehingga memberikan sebagian uang PKH pada pendamping sosial tersebut. Padahal, mereka sudah menerima gaji dari Kementerian Sosial.

"Untuk modus pemotongan adalah pendamping sosial ini selalu bicara bahwa kami tidak digaji, jadi penerima KPM ini merasa kasihan atau bagaimana. Saya sampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa pendamping sosial itu sudah digaji dari Kemensos dan itu sudah cukup layak," ujarnya.

(ulf/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat