yoldash.net

Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka KDRT

Polsek Cipondoh Kota Tangerang menetapkan S, suami yang membakar istrinya karena cemburu, menjadi tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ilustrasi. (Foto: Unsplash/Pixabay)

Jakarta, Indonesia --

Polisi menetapkan pria berinisial S (41) sebagai tersangka usai membakar istrinya, SR (22) di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang diperiksa baru 2 saksi," kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis dalam keterangannya, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evarmon menyebut saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polsek Cipondoh. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Evarmon turut mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka membakar istrinya karena merasa cemburu.

"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu)," ucap dia.

Seorang wanita berinisial SR (22) di Cipondoh, Kota Tangerang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah dibakar hidup-hidup oleh suaminya S (40).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/6) malam. Diduga, peristiwa itu dipicu permasalahan rumah tangga.

"Telah terjadi KDRT, karena pelaku dan korban suami istri. Di mana pelaku mungkin berdasarkan informasi awal, ada miskomunikasi dengan istrinya," kata Evarmon.

"Dia (pelaku) langsung mungkin karena emosi, menyiramkan bensin yang ada di sekitar situ. Menyiram istrinya dan membakar istrinya," imbuhnya.

Korban mengalami luka bakar sekitar 27 persen dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat