yoldash.net

BPK: Kejaksaan Belum Nilai 946 dari 2.224 Rampasan Kasus Jiwasraya

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 946 dari 2.224 item barang rampasan dari perkara PT Asuransi Jiwasraya belum dinilai Kejaksaan RI.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 946 dari 2.224 item barang rampasan dari perkara PT Asuransi Jiwasraya belum dinilai Kejaksaan RI. Ilustrasi. (/Muhammad Fida Ul Haq).

Jakarta, Indonesia --

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan 946 dari 2.224 item barang rampasan dari perkara PT Asuransi Jiwasraya belum dinilai Kejaksaan RI.

Hal itu hasil dari pemeriksaan interim atas laporan keuangan keuangan Kejaksaan 2021 dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pelaksanaan anggaran dan kegiatan belanja barang dan belanja modal serta intensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"BPK berharap agar Kejaksaan meningkatkan tindak lanjut rekomendasi untuk membangun tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel," ujar Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto pada entry meeting pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan 2021, Jumat (11/2), seperti dikutip dari keterangan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, BPK juga menemukan masalah pengelolaan dan penatausahaan PNBP dari denda dan biaya tilang belum memadai; putusan inkracht belum dicatat sebagai penambah saldo uang pengganti dalam laporan keuangan; dan pertanggungjawaban belanja barang belum sesuai ketentuan Rp658,43 juta.

Beberapa permasalahan itu dapat mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Kejaksaan 2021 yang akan segera diaudit BPK. Audit laporan keuangan itu mencakup anggaran, realisasi PNBP dan belanja.

ADVERTISEMENT

Untuk laporan keuangan 2020, BPK menyematkan opini wajar tanpa pengecualian. Namun, auditor masih menemukan sejumlah masalah.

"Masih ditemukan permasalahan antara lain pengelolaan persediaan barang rampasan belum memadai, pengelolaan dan penatausahaan uang titipan di rekening pemerintah lainnya belum tertib, serta pengelolaan dan upaya penyelesaian piutang uang pengganti 11 berkas belum didukung salinan putusan pengadilan," ujarnya.

Sampai dengan semester II tahun 2021, tingkat tindak lanjut Kejaksaan yang telah sesuai rekomendasi mencapai 81,62 persen. BPK mengapresiasi pencapaian tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan Kejaksaan menyambut baik BPK melaksanakan tugas pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan 2021.

Menurut Burhanuddin pemeriksaan BPK menjadi parameter pengelolaan keuangan negara. Dengan pemeriksaan BPK, Kejaksaan termotivasi melakukan perbaikan untuk tata kelola keuangan yang lebih baik lagi.

"Bersyukur Kejaksaan mempertahankan opini WTP 5 tahun berturut-turut, hal ini berkat evaluasi dan bimbingan BPK," kata Burhanuddin.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/bir)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat