yoldash.net

KPK Bakal Dalami Dugaan Suap SYL ke Anggota BPK Haerul Saleh soal WTP

KPK bakal mendalami dugaan suap dari pihak SYL kepada Anggota IV BPK Haerul Saleh terkait opini WTP untuk laporan keuangan Kementerian Pertanian.
KPK bakal mendalami dugaan suap dari pihak SYL kepada Anggota IV BPK Haerul Saleh terkait opini WTP untuk laporan keuangan Kementerian Pertanian. (Foto: CNN Indonesia/Fiqih Rusdy Zulkarnain)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan suap dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Anggota IV BPK Haerul Saleh terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementerian Pertanian.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pendalaman ini untuk merespons fakta persidangan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/6) lalu.

"Akan didalami sama penyidik," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya akan didalami. Semua informasi, fakta persidangan akan didalami penyidik dalam rangka pembuktian perkara yang masih berjalan maupun apabila ada pengembangan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono mengungkap SYL pernah berbicara empat mata dengan anggota IV BPK Haerul Saleh untuk membahas temuan laporan keuangan terkait opini WTP.

Hal itu disampaikan Kasdi ketika bertindak sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/6) lalu.

Kasdi mengatakan SYL membahas temuan laporan keuangan dengan Anggota IV BPK Haerul Saleh. Adapun Kementan diminta Haerul Saleh untuk mengantisipasi terkait WTP tersebut. Kasdi lalu mengoordinasikan soal itu dengan para pejabat eselon I.

"Oke. Kemudian upaya pengamanan temuan itu dari mana?" tanya hakim dalam persidangan.

"Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP [Prasarana dan Sarana Pertanian] dengan satu orang auditor, stafnya di BPK, Pak Victor namanya, kalau saya tidak salah, itu sudah bertemu. Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang sejumlah Rp10 miliar. Awalnya Rp10 miliar, kemudian tambah menjadi Rp12 miliar," jelas Kasdi.

Pada persidangan pada 8 Mei lalu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan Hermanto menyampaikan auditor BPK pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar kementerian tersebut mendapat predikat WTP pada 2022.

Adapun SYL yang menjadi terdakwa mengaku tidak pernah mendengar permintaan uang demi WTP dimaksud.

"Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayar WTP. Saya enggak dengar itu," kata SYL di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/5).

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Selain itu, SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(pop/pta)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat