yoldash.net

SYL Bayar Sebagian Honor Febri Diansyah dari Sharing Pejabat Kementan

Sekjen Kementan RI nonaktif Kasdi Subagyono mengungkapkan sebagian uang fee lawyer Febri Diansyah Cs bersumber dari dana sharing atau iuran pejabat kementerian.
Febri Diansyah Cs sempat menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta, Indonesia --

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI nonaktif Kasdi Subagyono mengungkapkan sebagian uang fee lawyer Febri Diansyah Cs bersumber dari dana sharing atau iuran para pejabat kementerian.

Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kasdi nomor 92 yang dibacakan oleh jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).

Kasdi bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon izin Yang Mulia, kami konfirmasi untuk mempersingkat waktu, BAP nomor 92 Yang Mulia. Saksi ditanyakan ya, 'agar saudara jelaskan dari mana asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan. Dapat saya jelaskan bahwa asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan adalah uang pribadi saya Rp550 juta, sisanya diselesaikan oleh M Hatta yang berasal dari pengumpulan uang pada Kementan'. Ingat saksi ya?" ujar jaksa membacakan BAP Kasdi.

"Ya ingat," kata Kasdi.

ADVERTISEMENT

"Benar seperti ini?" tanya jaksa menegaskan.

"Betul," jawab Kasdi.

Kasdi mengaku tidak mendapat cerita detail dari Hatta mengenai pengumpulan uang untuk fee lawyer tersebut. Hanya saja, ia menjelaskan dari Rp900 juta yang diperuntukkan untuk fee lawyer, ia mengeluarkan sebesar Rp550 juta.

"Kalau Pak Hatta sendiri ceritanya bagaimana sehingga saksi bisa menjelaskan itu uang sumbernya dari Kementan?" tanya jaksa.

"Saya tidak diceritakan detail oleh Pak Hatta," aku Kasdi.

"Apa yang disampaikan? lanjut jaksa.

"Yang disampaikan 'Pak, ini sisanya juga dari sharing'," tutur Kasdi menirukan ucapan Hatta.

"Seluruh sisanya berarti? Di luar Rp550 juta?" tanya jaksa menegaskan.

"Yang dari Rp900 juta," ungkap Kasdi.



Adapun mengenai fee lawyer sejumlah Rp3,1 miliar, Kasdi menjelaskan uang itu bersumber dari kocek pribadi SYL.

"Iya yang dari Rp900 juta, karena yang Rp3,1 miliar yang membayarkan Pak Menteri," ungkap Kasdi.

"Saksi pada saat itu mengetahui Pak Menteri menyerahkan sendiri kepada tim pengacara Febri Diansyah itu atau saksi ditunjukkan buktinya?" tanya jaksa.

"Saya sempat menanyakan kepada Pak Hatta pada saat itu saya enggak punya uang lagi untuk membayar itu. 'Sudah aman, Pak. Itu sudah (dibayarkan) oleh Pak Menteri'," ucap Kasdi menirukan pengakuan Hatta.

Saat menjadi saksi dalam persidangan Senin, 3 Juni 2024, Febri mengaku menerima Rp800 juta pada tahap penyelidikan dan Rp3,1 miliar pada tahap penyidikan saat mendampingi SYL dkk. Menurut Febri, uang itu tidak bersumber dari hasil tindak pidana. Pengakuan tersebut senada dengan pernyataan SYL.

"Pak SYL mengatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan, pada saat itu yang saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman, dan pada saat situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan, pembayaran masih beberapa waktu berikutnya," ucap Febri.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat