yoldash.net

Kemenkeu Tak Pernah Gagal Bayar Dana Penjaminan Proyek Negara Rp12 T

Kemenkeu menegaskan belum pernah mengalami gagal bayar (default) atas dana penjaminan proyek pemerintah sebesar Rp12,21 triliun sejak 2013.
Kemenkeu menegaskan belum pernah mengalami gagal bayar (default) atas dana penjaminan proyek pemerintah sebesar Rp12,21 triliun sejak 2013. (Foto: Safir Makki)

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belum pernah mengalami gagal bayar atau default atas dana penjaminan proyek pemerintah sebesar Rp12,21 triliun sejak 2013.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengatakan dana cadangan penjaminan itu dibagi ke dalam dua peruntukkan.

Pertama, untuk cadangan penjaminan proyek infrastruktur senilai Rp5,99 triliun dan Rp5,81 triliun penjaminan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kedua, dana penjaminan sebesar Rp407 miliar untuk proyek infrastruktur melalui pemerintah daerah (pemda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak pemerintah memberikan penjaminan pertama kali adalah untuk program 10 megawatt Fast Track Program (FTP) I sampai saat ini belum pernah terjadi klaim atas penjaminan pemerintah," kata Suminto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

"Sehingga atas anggaran kewajiban penjaminan pemerintah yang dianggarkan hampir setiap tahun tadi (sejak 2013) dan diakumulasikan hingga saat ini saldo Rp12,21 triliun masih utuh," tegasnya.

Suminto menegaskan DJPPR Kemenkeu selaku pengelola penjaminan pemerintah akan memastikan dana tersebut selalu dalam jumlah yang cukup. Kalaupun gagal bayar, kewajiban pemerintah atas penjaminan proyek negara bisa ditunaikan.

Akan tetapi, Suminto mengatakan cadangan saldo penjaminan tersebut masih perlu tambahan. Ada kekurangan sekitar Rp635 miliar untuk dana penjaminan proyek pemerintah.

"Oleh karena itu, kami memohon persetujuan Komisi XI DPR RI untuk kiranya dapat memberikan persetujuan tambahan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah dalam rangka pemupukan dana cadangan penjaminan sebesar Rp635 miliar," tuturnya.

"Ini terkait proyek-proyek eksisting yang sudah diberikan penjaminan pemerintah, bukan proyek baru," tutup Suminto.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana tambahan penjaminan proyek ini dibutuhkan karena ada sejumlah penyertaan modal negara (PMN) baru.

Wanita yang akrab disapa Ani itu ingin menggunakan Rp6,1 triliun dari total cadangan pembiayaan investasi di UU APBN 2024 senilai Rp13,67 triliun untuk dikucurkan ke sejumlah perusahaan pelat merah.

"Ada untuk cadangan pembiayaan investasi ini, kami melakukan alokasi kewajiban penjaminan. Ini karena pemerintah sering memberikan penjaminan dan dalam hal ini kami menyediakan dana penjaminan kalau sampai terjadi kewajiban itu ter-call Rp635 miliar," kata Ani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Rinciannya, PMN untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api (Persero) Rp965 miliar, Pelni Rp500 miliar. Lalu, usul PMN kepada Hutama Karya senilai Rp1 triliun dan Badan Bank Tanah Rp1 triliun.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat