yoldash.net

Saksi Mahkota Ungkap SYL Bicara Empat Mata dengan Anggota BPK soal WTP

Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono mengungkapkan SYL pernah berbicara empat mata dengan anggota IV BPK Haerul Saleh bahas WTP.
Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono mengungkapkan SYL pernah berbicara empat mata dengan anggota IV BPK Haerul Saleh bahas WTP. (Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, Indonesia --

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono mengungkapkan mantan menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah berbicara empat mata dengan anggota IV BPK Haerul Saleh untuk membahas temuan laporan keuangan.

Hal itu disampaikan Kasdi saat bertindak sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).

"Berapa kali saudara atau anak buah saudara bertemu dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan temuan laporan keuangan?" tanya hakim anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, Yang Mulia," tutur Kasdi.

ADVERTISEMENT

"Dalam rangka mengamankan laporan temuan laporan keuangan?" cecar hakim.

"Opini WTP [Wajar Tanpa Pengecualian] itu?" ucap Kasdi.

"Iya. Pernah pertemuan dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan itu?" timpal hakim.

"Pada saat itu pertama ada rapat dengan BPK, antara Pak Menteri dan seluruh eselon I datang ke sana. Kemudian ada pembicaraan empat mata, saya tidak tahu isinya," ungkap Kasdi.

"Antara?" lanjut hakim.

"Antara Pak Menteri dengan Anggota IV [BPK]," kata Kasdi.

Kasdi menyebut SYL membahas temuan laporan keuangan dengan Ketua Akuntan Keuangan Negara IV BPK Haerul Saleh. Kementan diminta Haerul Saleh untuk mengantisipasi terkait WTP tersebut. Kasdi lalu mengoordinasikan soal itu dengan para pejabat eselon I.

"Oke. Kemudian upaya pengamanan temuan itu dari mana?" tanya hakim lagi.

"Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP [Prasarana dan Sarana Pertanian] dengan satu orang auditor, stafnya di BPK, Pak Victor namanya, kalau saya tidak salah, itu sudah bertemu. Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang sejumlah Rp10 miliar. Awalnya Rp10 miliar, kemudian tambah menjadi Rp12 miliar," ungkap Kasdi.

"Untuk?" tanya hakim memperjelas.

"Untuk mengamankan supaya mendapat WTP," ucap Kasdi.

Dalam persidangan pada 8 Mei lalu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan Hermanto menyampaikan auditor BPK pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar kementerian tersebut mendapat predikat WTP pada 2022.

"Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau enggak salah, saya diminta Rp12 miliar untuk Kementan," kata Hermanto Rabu lalu.

Awalnya jaksa bertanya soal auditor BPK yang selama ini memeriksa Kementan sebelum predikat WTP diberikan. Hermanto lalu mengaku kenal dengan auditor bernama Victor yang melakukan pemeriksaan langsung di Kementan.

Ia juga mengaku kenal dengan Ketua Akuntan Keuangan Negara IV Haerul Saleh selaku atasan Victor. Dalam proses pemeriksaan, Hermanto mengatakan auditor BPK memperoleh temuan. Meski tak banyak, tapi jumlahnya besar terutama terkait proyek food estate.

"Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya pak, yang besar itu food estate kalau enggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi, yang pastinya secara spesifik saya enggak hafal," ucap Hermanto.

Adapun SYL yang menjadi terdakwa mengaku tidak pernah mendengar permintaan uang demi WTP dimaksud.

"Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayar WTP. Saya enggak dengar itu," kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5).

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/pta)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat