Istana Bantah SYL soal Jokowi Instruksikan Tarik Uang Kementerian
Istana Kepresidenan membantah pengakuan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penarikan uang kementerian untuk menanggulangi krisis pangan akibat pandemi dan El Nino.
"Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono dalam keterangannya, Kamis (13/6).
Dini menyebut setiap instruksi Presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu kasus atau permasalahan dibatasi sesuai prosedur yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Ia menjelaskan menteri/kepala lembaga tidak boleh melampaui kewenangan dan harus melapor kepada presiden selaku atasan.
Selain itu, Dini juga menegaskan setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oknum pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6), SYL menyebut beberapa kebijakan yang ia ambil ketika menjabat sebagai Mentan merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi.
SYL berdalih uang yang digunakannya dari hasil pemerasan terhadap eselon I Kementan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Indonesia yang terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan mereka akibat Covid-19 dan El Nino.
SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.
(khr/tsa)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
KPU: Usia Cagub-Cawagub Harus 30 Tahun saat Pelantikan 1 Januari 2025
-
Anggota Komisi III DPR Soroti OTT KPK: Belakangan Sepi
-
Menko Polhukam Pimpin Rapat Koordinasi soal PDN
-
Ramai-ramai Kutuk Israel Sahkan Pos Permukiman di Tepi Barat
-
FOTO: Tolak Ubah Usia Wamil Israel, Warga Yahudi Bentrok dengan Polisi
-
VIDEO: Serangan bom Rusia ke Kharkiv, Bayi 8 Bulan Jadi Korban Luka
-
Jokowi Bidik Rp8.178 T dari Family Office yang Layani Crazy Rich
-
NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Hari Ini
-
Inflasi Juni Capai 2,51 Persen Gara-gara Harga Makanan - Minuman
-
Euro 2024: Kane Yakin Inggris Dapat Momentum Usai Gebuk Slovakia
-
Kata-kata Sang Adik usai Zhang Zhi Jie Kolaps dan Meninggal
-
Daftar 5 Tim Negara Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
PDNS Diretas, Data dan Pencairan KIP Kuliah Aman?
-
Bahaya Kebocoran Data Pribadi, Termasuk Dicatut Buat Pinjol
-
BYD Buka Dealer 4S di Jantung Kota Jakarta
-
Perpanjangan SIM Harus Pakai BPJS Dimulai Hari Ini
-
Siap-siap Ramai di Jalan, BYD Serahkan 1.000 Mobil Listrik ke Konsumen
-
Ipar Adalah Maut Tembus 3,5 Juta Penonton, Dekati Capaian Siksa Kubur
-
Wonderland, Film Park Bo-gum hingga Suzy Tayang Juli 2024 di Netflix
-
Voice of Baceprot Usai Debut di Glastonbury: Baceprot till Die!
-
Kala Dua Desainer India Hipnotis Panggung Couture Paris
-
Bayi Meninggal Usai Vaksin, Kemenkes Sebut Imunisasi Ganda Aman
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso