yoldash.net

Istana Bantah SYL soal Jokowi Instruksikan Tarik Uang Kementerian

Istana mengatakan setiap inpres atau diskresi dibatasi sesuai prosedur yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Istana Kepresidenan membantah pengakuan SYL soal Jokowi memberikan instruksi menarik uang kementerian untuk mengatasi pandemi dan El Nino. (Biro Setpres/Muchlis)

Jakarta, Indonesia --

Istana Kepresidenan membantah pengakuan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penarikan uang kementerian untuk menanggulangi krisis pangan akibat pandemi dan El Nino.

"Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono dalam keterangannya, Kamis (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dini menyebut setiap instruksi Presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu kasus atau permasalahan dibatasi sesuai prosedur yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Ia menjelaskan menteri/kepala lembaga tidak boleh melampaui kewenangan dan harus melapor kepada presiden selaku atasan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Dini juga menegaskan setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oknum pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6), SYL menyebut beberapa kebijakan yang ia ambil ketika menjabat sebagai Mentan merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi.

SYL berdalih uang yang digunakannya dari hasil pemerasan terhadap eselon I Kementan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Indonesia yang terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan mereka akibat Covid-19 dan El Nino.

SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.

(khr/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat